Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
AMAN: Masyarakat Adat Belum Siap Pemilu 2029 Terapkan E-Voting
Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)
  • AMAN menilai wacana e-voting Pemilu 2029 belum menjawab persoalan partisipasi politik masyarakat adat dan justru berpotensi menambah masalah baru jika diterapkan terlalu cepat.
  • Yayan Hidayat menyoroti masih adanya hambatan pendaftaran pemilih, pengakuan wilayah adat, serta penyusunan dapil yang belum berpihak pada komunitas adat sebagai isu mendasar yang harus diselesaikan dulu.
  • Ia menegaskan bahwa desain pemilu Indonesia saat ini belum inklusif terhadap realitas masyarakat adat, sehingga pembenahan sistem dianggap lebih penting sebelum menerapkan teknologi e-voting secara nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Wacana penerapan e-voting dalam Pemilu 2029 dinilai belum menjadi solusi bagi persoalan partisipasi politik masyarakat adat. Sebaliknya, penggunaan sistem pemungutan suara elektronik justru dikhawatirkan akan menambah persoalan baru jika diterapkan sebelum berbagai masalah mendasar dalam sistem pemilu diselesaikan.

Peneliti dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayan Hidayat mengatakan, tantangan yang dihadapi masyarakat adat saat ini bukan sekadar persoalan teknologi atau infrastruktur digital. Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar justru berkaitan dengan desain pemilu yang belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi dan tradisi masyarakat adat.

"Bahwa kita masih bermasalah tentang aspek proseduralitas pemilu, syarat pemilih, kemudian sistem pemilihan. Sementara masalah ini belum selesai, tentang aspek proseduralitas yang uncompatible dengan tradisi, kita sudah punya wacana tentang e-voting," kata Yayan kepada IDN Times, Rabu (24/6/2026).

1. E-voting jika diterapkan bisa menambah persoalan baru

Diskusi bertajuk 'Reformasi Pemilu untuk Partisipasi Bermakna Masyarakat Adat di Indonesia' di Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yayan menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan penggunaan teknologi dalam proses demokrasi. Namun, ia mempertanyakan apakah sistem e-voting nantinya benar-benar mampu menjamin partisipasi penuh bagi masyarakat adat yang selama ini masih menghadapi berbagai hambatan.

Menurut dia, problem utama yang perlu diselesaikan terlebih dahulu adalah persoalan pendaftaran pemilih, pengakuan masyarakat adat, hingga penyusunan daerah pemilihan (dapil) yang masih menyisakan banyak persoalan.

"Itu justru akan menjadi problem baru ketika bukan persoalan infrastruktur, tapi kesiapan dari masyarakat kita. Bukan berarti di komunitas masyarakat adat itu menolak teknologi misalnya, tapi apakah e-voting ini akan mampu memastikan partisipasi yang penuh terhadap masyarakat adat," ujarnya.

Yayan menilai, jika masalah mendasar tersebut belum diselesaikan, maka penerapan teknologi baru dalam pemilu justru berpotensi memperlebar kesenjangan partisipasi politik.

2. Persoalan pemilih hingga dapil disebut belum selesai

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 RT 012 LK 01 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung digelar, Minggu (18/2/2024). (IDN Times/Martin L Tobing).

Menurut Yayan, hingga kini masyarakat adat masih menghadapi sejumlah persoalan klasik dalam pemilu. Sebagian komunitas adat masih mengalami hambatan dalam pendaftaran pemilih karena persoalan administrasi kependudukan maupun pengakuan wilayah adat.

Selain itu, penyusunan daerah pemilihan juga dinilai belum sepenuhnya memperhatikan keutuhan komunitas adat yang secara sosial dan budaya merupakan satu kesatuan. Karena itu, ia mengingatkan agar wacana penerapan e-voting tidak mengalihkan perhatian dari agenda reformasi pemilu yang lebih mendesak.

"Sementara problem-problem sederhana lain misalkan tentang pendaftaran pemilih, penyusunan daerah pemilihan, ini masih bermasalah," katanya.

Ia khawatir, apabila e-voting dipaksakan tanpa pembenahan sistem yang menyeluruh, maka persoalan yang dihadapi masyarakat adat justru akan semakin kompleks.

3. Desain pemilu dinilai belum inklusif bagi masyarakat adat

Kampung Adat Gebong Memarong hunian masyarakat adat Mapur (IDN Times/Doni Hermawan)

Yayan menjelaskan, tantangan terbesar bukan terletak pada kesiapan teknologi, melainkan pada desain pemilu Indonesia yang menurutnya masih belum inklusif dan belum mampu beradaptasi dengan realitas masyarakat adat. Ia menilai, selama pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adat masih menjadi persoalan, maka penerapan e-voting belum menjadi kebutuhan yang mendesak.

"Maksud saya, jangan sampai kemudian wacana-wacana ini menambah lagi masalah yang ada tentang desain pemilu kita. Meskipun saya paham semangatnya baik ya tentang e-voting ini," ujarnya.

"Tapi tadi, selama desain pemilu kita masih belum inklusif dan masih belum bisa beradaptasi dengan realitas yang terjadi begitu ya di masyarakat adat, apalagi belum ada pengakuan, ya ini e-voting hanya sekadar jadi wacana yang menambah masalah," sambung Yayan.

Menurutnya, pembenahan sistem pemilu yang lebih inklusif dan adaptif terhadap keberagaman masyarakat Indonesia perlu menjadi prioritas sebelum pemerintah memutuskan menerapkan e-voting secara luas pada Pemilu 2029.

Editorial Team

Related Article