Pengadilan Pakistan Kembali Tangguhkan Penangkapan Eks PM Imran Khan
Penangguhan dilakukan demi meredakan bentrokan massa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi Pakistan memerintahkan polisi untuk kembali menangguhkan operasi penangkapan eks Perdana Menteri (PM) Imran Khan pada Kamis (16/3/2023). Hal itu dilakukan demi meredakan bentrokan massa pendukung Khan dengan aparat keamanan.
Ajudan Khan, Fawad Chaudhry, mengatakan pengadilan telah memperpanjang perintah untuk menghentikan operasi penangkapan oleh polisi hingga Jumat (17/3/2023). Pengadilan juga meminta tim hukum Khan untuk berbicara guna menyelesaikan masalah tersebut.
Dilansir Associated Press, perintah penangkapan Khan awalnya dijadwalkan pada Kamis. Namun, perintah tersebut diikuti oleh massa pendukung Khan yang bersiap menghalau polisi memasuki kediaman Khan di Lahore. Meski begitu, polisi dan paramiliter yang dikerahkan tetap bersiaga di lokasi.
Baca Juga: Polisi Pakistan Bentrok dengan Warga di Depan Rumah Eks PM Imran Khan
1. Massa memblokade akses masuk ke kediaman Khan
Pengadilan telah memerintahkan penangkapan Khan sejak Selasa (14/3/2023). Namun, upaya tersebut memicu bentrokan antara loyalis Khan dengan pasukan keamanan, yang meningkatkan kekhawatiran stabilitas politik di Pakistan.
Perintah penangkapan dikeluarkan usai Khan mangkir dari panggilan sidang dakwaannya.
Dalam aksinya, massa memblokade akses jalan menuju kediaman Khan untuk mencegah pasukan keamanan melakukan penangkapan. Mereka juga membakar kendaraan polisi, truk meriam air, puluhan mobil dan sepeda motor, serta melemparkan bom bensin ke pasukan keamanan yang menembakkan gas air mata dan peluru karet.
Bentrokan yang melibatkan sekitar seribu orang itu mereda setelah pengadilan menghentikan operasi penangkapan pada Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Pakistan Larang Siaran Pidato Eks Perdan Menteri Imran Khan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.