TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengadilan Pakistan Kembali Tangguhkan Penangkapan Eks PM Imran Khan

Penangguhan dilakukan demi meredakan bentrokan massa

ilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi Pakistan memerintahkan polisi untuk kembali menangguhkan operasi penangkapan eks Perdana Menteri (PM) Imran Khan pada Kamis (16/3/2023). Hal itu dilakukan demi meredakan bentrokan massa pendukung Khan dengan aparat keamanan. 

Ajudan Khan, Fawad Chaudhry, mengatakan pengadilan telah memperpanjang perintah untuk menghentikan operasi penangkapan oleh polisi hingga Jumat (17/3/2023). Pengadilan juga meminta tim hukum Khan untuk berbicara guna menyelesaikan masalah tersebut.

Dilansir Associated Press, perintah penangkapan Khan awalnya dijadwalkan pada Kamis. Namun, perintah tersebut diikuti oleh massa pendukung Khan yang bersiap menghalau polisi memasuki kediaman Khan di Lahore. Meski begitu, polisi dan paramiliter yang dikerahkan tetap bersiaga di lokasi. 

Baca Juga: Polisi Pakistan Bentrok dengan Warga di Depan Rumah Eks PM Imran Khan

1. Massa memblokade akses masuk ke kediaman Khan

Pengadilan telah memerintahkan penangkapan Khan sejak Selasa (14/3/2023). Namun, upaya tersebut memicu bentrokan antara loyalis Khan dengan pasukan keamanan, yang meningkatkan kekhawatiran stabilitas politik di Pakistan.

Perintah penangkapan dikeluarkan usai Khan mangkir dari panggilan sidang dakwaannya. 

Dalam aksinya, massa memblokade akses jalan menuju kediaman Khan untuk mencegah pasukan keamanan melakukan penangkapan. Mereka juga membakar kendaraan polisi, truk meriam air, puluhan mobil dan sepeda motor, serta melemparkan bom bensin ke pasukan keamanan yang menembakkan gas air mata dan peluru karet. 

Bentrokan yang melibatkan sekitar seribu orang itu mereda setelah pengadilan menghentikan operasi penangkapan pada Rabu (15/3/2023). 

2. Khan dilarang memegang jabatan publik setelah pemakzulan

Proses hukum yang dijatuhkan kepada Khan dimulai sejak dia digulingkan dari jabatannya melalui mosi tidak percaya parlemen. Khan dituduh menjual hadiah negara yang diberikan kepadanya oleh pejabat asing ketika menjabat sebagai perdana menteri pada 2018-2022.

Meski telah membantah tuduhan tersebut, Komisi Pemilihan Nasional memutuskan Khan bersalah dan melarangnya memegang jabatan publik selama satu masa jabatan parlemen.

Dikutip Reuters, sejak pemakzulan Khan menuntut agar pemilu digelar lebih cepat dan melancarkan unjuk rasa nasional. Meski begitu, Perdana Menteri Shehbaz Sharif menolak tuntutan tersebut dengan mengatakan pemilu akan digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Baca Juga: Pakistan Larang Siaran Pidato Eks Perdan Menteri Imran Khan

Verified Writer

Angga Kurnia Saputra

Self-proclaimed foreign policy enthusiast

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya