Jerman dan Republik Irlandia Kecam Inggris terkait Kesepakatan Brexit
Inggris dianggap telah melanggar hukum internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jerman dan Republik Irlandia mengecam langkah pemerintah Inggris yang secara sepihak mengubah bagian dari kesepakatan pasca-Brexit dengan Uni Eropa. Hal tersebut disampaikan oleh menteri luar negeri masing-masing negara pada Minggu (03/07/2022) waktu setempat.
Menteri Luar Negeri Jerman, Annalena Baerbock, dan Menteri Luar Negeri Republik Irlandia, Simon Coveney, mengatakan bahwa tidak ada pembenaran hukum atau politik untuk mengesampingkan aturan perdagangan yang disepakati di Irlandia Utara. Belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Inggris terkait kritik tersebut.
Baca Juga: PM Inggris Tuduh Xi Jinping Merampas Hak Demokrasi Hong Kong
1. Parlemen Inggris loloskan perubahan Northern Ireland Protocol
Peraturan yang dimaksud oleh Menteri Luar Negeri Jerman dan Republik Irlandia adalah Northern Ireland Protocol. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan kebijakan anggota Uni Eropa, Republik Irlandia, yang menerapkan bebas bea cukai.
Parlemen Inggris ingin memperketat pengecekan pada barang-barang asal Inggris, seperti daging dan telur yang tiba di Irlandia Utara, yang akan dikirim ke Republik Irlandia atau negara Uni Eropa lainnya. Hal ini akan melanggar perjanjian Good Friday Agreement.
Anggota parlemen di London meloloskan undang-undang yang mengizinkan langkah itu pekan lalu. Walau begitu, tak semua anggota parlemen maupun pejabat setempat sepakat mengenai undang-undang tersebut.
Baca Juga: Georgia Gagal Masuk Uni Eropa, Warga Demo Tuntut Pemerintah Mundur
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.