Pebasket AS Brittney Griner Divonis Rusia 9 Tahun, Biden Tidak Terima
Griner juga didenda sebesar satu juta rubel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Rusia memutuskan bahwa pebasket ternama asal Amerika Serikat (AS) Brittney Griner bersalah atas penyelundupan narkoba. Pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman selama sembilan tahun penjara.
Presiden AS Joe Biden dengan cepat mengkritik keputusan tersebut pada Kamis (4/8/2022). Biden mengatakan pemerintahannya akan “mengejar setiap jalan yang mungkin” untuk membebaskan Griner dan orang Amerika lainnya yang dipenjara.
“Brittney Griner menerima hukuman penjara yang merupakan satu lagi pengingat dari apa yang sudah diketahui dunia: Rusia dengan salah menahan Brittney. Itu tidak bisa diterima,” kata Biden dilansir Al Jazeera.
Baca Juga: Rusia Jatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara ke Pebasket AS
Baca Juga: Mantan Staf Kedubes AS di Rusia Dibui 14 Tahun karena Membawa Ganja
1. Nancy Pelosi sebut vonis ini sebagai pelanggaran yang kurang ajar
Ketua parlemen AS Nancy Pelosi juga buka suara terkait keputusan pengadilan Rusia.
"Penahanan yang salah & hukuman yang tidak adil terhadap Brittney Griner adalah pelanggaran yang kurang ajar & tidak dapat diterima dari aturan hukum oleh Putin," cuit Pelosi melalui akun Twitter miliknya.
"Rusia harus segera membebaskannya. Setiap hari dia tetap dalam tahanan adalah pengingat penghinaan Putin terhadap hukum dan hak asasi manusia & martabat," tambahnya.
Baca Juga: Presiden Amerika Serikat Joe Biden Alami Rebound COVID-19, Apa itu?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.