Pembantu Myanmar yang Bunuh Majikan di Singapura Terancam Vonis Mati
Tersangka sempat mengaku punya kelainan pikiran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang pembantu rumah tangga dari Myanmar, yang menikam ibu mertua majikannya sampai mati pada 2018, dinyatakan bersalah atas pembunuhan pada Kamis (18/5/2023).
Hakim Andre Maniam mengatakan, Zin Mar Nwe yang saat itu berusia 17 tahun telah menikam korban berusia 70 tahun. Alasan Zin Mar Nwe menikam karena wanita tua itu mengancam akan mengirimnya kembali ke sang agen.
Hakim menolak argumen pembela bahwa Zin Mar Nwe yang sekarang berusia sekitar 22 tahun itu tidak sadar terhadap aksinya. Zin Mar Nwe mengaku berada dalam kondisi pikiran disosiatif, atau dia menderita kelainan pikiran.
Baca Juga: Sejak Kudeta, Myanmar Telah Impor Senjata Senilai Rp14,8 Triliun
1. Alasan hakim menolak argumen pembela Zin Mar Nwe
Menurut hakim Maniam, tindakan terdakwa menikam korban adalah keputusan yang emosional dan tidak rasional.
"Itu bukan berarti terdakwa menderita kelainan jiwa akibat gangguan jiwa,” katanya, dilansir South China Morning Post.
Pengadilan sebelumnya mendengar bahwa Zin Mar Nwe tiba di Singapura pada 5 Januari 2018. Paspornya menyatakan dia berusia 23 tahun. Penyelidikan setempat kemudian mengungkapkan bahwa dia berusia 17 tahun saat tiba di Singapura.
Korban tiba di Singapura dari India pada 26 Mei 2018, berniat tinggal bersama keluarga selama sebulan. Pada 25 Juni 2018, setelah keduanya berselisih, korban mengancam Zin Mar Nwe untuk dikirim kembali ke agennya keesokan harinya.
Baca Juga: Korban Tewas Topan Mocha di Myanmar Jadi 81 Orang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.