TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Virus Corona: Singapura Wajibkan Warga Laporkan Pembelian Masker

Banyak yang dilaporkan membawa masker untuk dijual kembali

Seorang pria menggunakan masker sambil mengendarai sepeda, di negara yang dilanda wabah virus corona, di Beijing, Tiongkok, pada 12 Februari 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Garcia Rawlins

Singapura, IDN Times - Bea Cukai Singapura mengingatkan warga yang membawa masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) untuk melaporkannya saat masuk ke negara tersebut pada Senin (17/2). Tanda peringatan ini dipasang di Pusat Pesiar Singapura yang ramai oleh warga maupun wisatawan.

Seperti dilaporkan The Straits Times, aturan ini diberlakukan sebagai respons atas lonjakan jumlah penumpang kapal feri menuju Singapura yang membawa barang-barang seperti masker wajah dalam jumlah besar dan untuk keperluan komersial di tengah mewabahnya virus corona baru atau COVID-19.

1. Ada yang berniat menjualnya kembali

Seorang pria menggunakan masker sambil mengendarai sepeda, di negara yang dilanda wabah virus corona, di Beijing, Tiongkok, pada 12 Februari 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Garcia Rawlins

Menurut Bea Cukai, barang-barang yang dibawa oleh mereka melampaui batas bebas bea masuk barang impor. Beberapa lainnya dilaporkan berniat untuk menjualnya kembali sehingga wajib membayar pajak masuk seperti pada umumnya sesuai peraturan.

Netizen Singapura sendiri membicarakan foto kwitansi yang diunggah oleh seorang warga yang mengaku membawa tujuh kotak berisi masker. Dari foto itu dapat diketahui bahwa ia harus membayar bea masuk sebesar Rp248 ribu. Otoritas Singapura menegaskan tidak ada barang lain yang dikenai aturan baru ini.

2. Bea Cukai Singapura menegaskan kewajiban pajak itu untuk yang membawa barang dengan tujuan komersial

Seorang apoteker memperlihatkan masker perlindungan pernapasan FFP2, saat penularan virus corona baru di Barcelona, Spanyol, pada 4 Februari 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Nacho Doce

Publik pun sempat dibuat bingung apakah setiap membawa masker dan cairan pencuci tangan maka mereka harus membayar pajak. Bea Cukai Singapura menegaskan bukan ini perkara sebenarnya. Bagi warga yang keluar negeri selama 48 jam atau lebih perlu membayar pajak jika barang yang mereka bawa bernilai lebih dari Rp4,9 juta.

Sedangkan bagi yang bepergian kurang dari waktu itu bisa dibebaskan dari pajak asalkan barang yang dibawa kurang dari Rp983 ribu. Untuk kasus warga yang mengunggah foto kwitansi itu, otoritas Singapura punya alasan sendiri. Peraturan setempat menegaskan barang yang dibawa melalui bea cukai dengan tujuan dijual kembali tak bisa dibebaskan dari pajak.

Bea Cukai pun menjelaskan pengunggah foto membawa tujuh kotak masker senilai Rp3,6 juta dan bukan untuk keperluan pribadi. "Barang itu dipakai untuk tujuan komersial, jadi tak ada bebas pajak yang diberlakukan kepada pemiliknya," kata juru bicara Bea Cukai. 

Baca Juga: [UPDATE] Korban Virus Corona: 1.775 Tewas dan 11.087 Sembuh

Verified Writer

Rosa Folia

typing...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya