Virus Corona: Singapura Wajibkan Warga Laporkan Pembelian Masker
Banyak yang dilaporkan membawa masker untuk dijual kembali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Singapura, IDN Times - Bea Cukai Singapura mengingatkan warga yang membawa masker dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) untuk melaporkannya saat masuk ke negara tersebut pada Senin (17/2). Tanda peringatan ini dipasang di Pusat Pesiar Singapura yang ramai oleh warga maupun wisatawan.
Seperti dilaporkan The Straits Times, aturan ini diberlakukan sebagai respons atas lonjakan jumlah penumpang kapal feri menuju Singapura yang membawa barang-barang seperti masker wajah dalam jumlah besar dan untuk keperluan komersial di tengah mewabahnya virus corona baru atau COVID-19.
1. Ada yang berniat menjualnya kembali
Menurut Bea Cukai, barang-barang yang dibawa oleh mereka melampaui batas bebas bea masuk barang impor. Beberapa lainnya dilaporkan berniat untuk menjualnya kembali sehingga wajib membayar pajak masuk seperti pada umumnya sesuai peraturan.
Netizen Singapura sendiri membicarakan foto kwitansi yang diunggah oleh seorang warga yang mengaku membawa tujuh kotak berisi masker. Dari foto itu dapat diketahui bahwa ia harus membayar bea masuk sebesar Rp248 ribu. Otoritas Singapura menegaskan tidak ada barang lain yang dikenai aturan baru ini.
Baca Juga: [UPDATE] Korban Virus Corona: 1.775 Tewas dan 11.087 Sembuh
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.