TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belanda Denda TikTok Atas Kasus Pelanggaran Privasi Anak

Pernyataan privasi hanya tersedia dalam Bahasa Inggris

Bendera Belanda di Rotterdam. (instagram.com/rotterdam_info)

Amsterdam, IDN Times - Pemerintah Belanda memutuskan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan penyedia layanan sosial media TikTok. Pemberian denda kepada perusahaan teknologi asal Tiongkok tersebut lantaran adanya pelanggaran penggunaan bahasa dalam ketentuan privasi. 

Pasalnya kasus ini tentu berdampak pada anak-anak yang disebut masih belum terlalu memahami maksud dan ketentuan dalam Bahasa Inggris. Sebelumnya beberapa negara Eropa juga sudah memberlakukan denda atas pelanggaran perusahaan teknologi pada konsumen di wilayahnya. 

1. Pernyataan privasi tidak tersedia dalam Bahasa Belanda

Ilustrasi logo aplikasi TikTok. unsplash.com/@solenfeyissa

Pada hari Kamis (22/07/2021) Otoritas Perlindungan Data Belanda (AP) telah memberlakukan denda kepada perusahaan sosial media TikTok atas kasus pelanggaran ketentuan privasi pada anak-anak. Pasalnya pernyataan privasi hanya tersedia dalam Bahasa Inggris yang bisa disebut mempersulit anak-anak dalam memahami istilahnya. 

Sejak Mei 2018 dan Juli 2020, AP sudah memberitahukan kasus ini kepada TikTok agar segera menyediakan keterangan pernyataan privasi dengan Bahasa Belanda yang mudah dipahami anak-anak. Maka dari itu, AP memiliki hak untuk memberi hukuman kepada perusahaan asal China tersebut, dikutip dari laman NL Times

Baca Juga: Pembunuhan Jurnalis Belanda, El Salvador Tuntut Militer

Terkait pelanggaran ini, AP akan memberikan denda kepada TikTok sebesar 750 ribu euro atau Rp12,8 miliar. Pasalnya Pemerintah Belanda juga melihat banyaknya anak-anak dan remaja di negaranya yang menggunakan aplikasi sosial media untuk berbagi video tersebut tetapi tidak semuanya tahu secara pasti mengenai beberapa istilah dalam Bahasa Inggris. 

Selain itu, Otoritas Perlindungan Data Belanda juga mengatakan bahwa hukum privasi di negaranya harus berdasarkan prinsip dan keterangan yang jelas kepada konsumen. Hal ini begitu penting karena seseorang harus tahu secara pasti dan sadar mengenai data pribadinya yang akan digunakan, dilansir dari Euronews

2. AP memberikan denda hingga Rp12,8 miliar

Baca Juga: Pembunuhan Jurnalis Belanda, El Salvador Tuntut Militer

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya