TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

India Tuntut Amazon Diduga Selundupkan Ganja via Paket Ekspedisi

Adanya penyelundupan ganja dalam website Amazon

Ilustrasi bendera India. (unsplash.com/@naveedahmed)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian India melayangkan tuntutan kepada sejumlah petinggi Amazon di negaranya pekan lalu. Pasalnya, para pejabat perusahaan e-commerce asal Amerika Serikat (AS) itu diduga menyelundupkan narkoba melalui platform-nya. 

Selain masalah ini, otoritas India sudah melakukan pembatasan dan pengetatan kepada perusahaan teknologi yang beroperasi di negaranya. Bahkan, India sempat bersitegang dengan Twitter lantaran tidak bersedia menghapus konten terlarang. 

Baca Juga: Koleksi Mobil Bos Amazon Jeff Bezos, Gak Semuanya Mewah 

1. Petinggi Amazon India diduga terlibat penyelundupan ganja

Keputusan Kepolisian Madhya Pradesh dilatarbelakangi dugaan terhadap Direktur Utama Amazon India yang ikut menyelundupkan ganja. Bahkan, petinggi Amazon itu disebut menjadi pemasok ganja untuk pasar Asia Selatan. 

Kendati demikian, aparat kepolisian tidak mengumumkan siapa nama dan berapa petinggi Amazon India yang dituntut. Polisi menemukan kejanggalan dari keterangan Amazon India terkait masalah ini, sehingga mengharuskan diadakan penyidikan lebih lanjut. 

Menteri Dalam Negeri Madhya Pradesh, Narottam Mishra, mengungkapkan bahwa Amazon tidak bekerja sama dengan baik terkait masalah penyelundupan narkoba ini. 

"Amazon sudah dipanggil, tetapi mereka tidak bersedia berkooperasi dengan kami. Kami akan membawa mereka (ke pengadilan). Saya menuntut MD-CEO Amazon India untuk berkooperasi atau kami akan melakukan aksi," ungkap Mishra, dalam laman Techcrunch

2. Pelaku gunakan Amazon untuk berdagang ganja

Pada 14 November lalu, aparat Madhya Pradesh menangkap dua orang yang membawa ganja seberat 20 kilogram. Polisi mengungkap bahwa kedua tersangka menggunakan website Amazon India untuk memesan dan menyelundupkan ganja yang disamarkan menjadi daun stevia. 

Aparat juga sudah memanggil dan menanyai petinggi Amazon India terkait kasus penyelundupan narkoba lewat platform e-commerce tersebut. Pasalnya, ganja seberat 1.000 kg dijual dengan harga 110 ribu dolar AS atau Rp1,5 miliar. 

Namun, berdasarkan keterangan dari pihak Amazon, platform tersebut dilarang untuk menjual produk terlarang. Pihak perusahaan juga akan memberikan sanksi keras kepada penjual yang terbukti melakukan perdagangan barang terlarang, dilaporkan dari Sky News

Baca Juga: PM India Dijadwalkan Bertemu dengan Pejabat Kashmir Pro-India

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya