Italia Denda Google Terkait Pemblokiran Aplikasi Enel X
Google disebut hendak memonopoli pasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Roma, IDN Times - Otoritas Italia telah memberlakukan denda pada Google terkait dengan monopoli pasar. Perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat tersebut tidak memasukkan aplikasi yang dikembangkan Enel X dalam Play Store di sistem operasi Android.
Sebelumnya Italia dan beberapa negara Eropa sudah menerapkan hukuman denda terhadap beberapa perusahaan teknologi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap konsumen di negaranya.
1. Diberikan denda sebesar lebih dari 100 juta euro
Autorita Garante della Concorrenza (AGCM) pada Kamis (13/05/2021) telah menetapkan sanksi kepada Google terkait dengan penguasaan pasar. Hal ini setelah diketahui perusahaan teknolog raksasa tersebut memblokir aplikasi buatan Enel X dalam sistem operasi Android Auto buatannya.
Bahkan otoritas Italia menganggap Google berusaha memonopoli pasar yang dapat menciderai konsumen di negaranya. Atas hal ini pihak AGCM memberikan denda sebesar 100 juta euro atau 120 juta dolar AS kepada perusahaan yang berbasis di California, AS tersebut, dikutip dari RT.
Baca Juga: Lebih dari 2.000 Migran Masuk ke Italia dari Libya
Baca Juga: Italia Bangun Lantai Baru di Arena Bertarung Colosseum
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.