Kuba Berlakukan Hukuman Denda Bagi Penyiksa Binatang
Bentuk peningkatan kesejahteraan hewan di Kuba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Havana, IDN Times - Pemerintah Kuba mengumumkan hukum baru terkait perlindungan binatang sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan binatang. Pada hukum tersebut Pemerintah Kuba akan memberlakukan denda bagi siapapun yang terbukti melakukan penyiksaan pada hewan.
Sebelumnya parlemen Kuba bersedia menerima undang-undang perlindungan binatang yang dituntut oleh aktivis perlindungan hewan dan sejumlah lapisan masyarakat di negara Karibia tersebut.
1. Berlakukan denda tinggi bagi pelaku penyiksaan hewan
Parlemen Kuba pada hari Sabtu (10/04/2021) sudah mengumumkan keputusan hukum 31 dalam kesejahteraan hewan. Nantinya siapapun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap binatang, tidak memelihara dengan baik, menyebabkan perkelahian yang berbuntut pada kematian akan didenda antara 1500-4000 peso Kuba atau sebesar 160 dolar AS.
Aturan ini akan resmi berlaku setelah dipublikasikan di laman Gaceta Pemerintah Kuba untuk membangin kepedulian terhadap hewan. Penerimaan undang-undang ini sebelumnya dijadwalkan pada November lalu, tapi terlambat untuk diresmikan oleh parlemen karena adanya protes di depan kantor Kementerian Pertanian Kuba di Havana, dilansir dari DW.
Mengutip dari ACN, hukum ini akan berlaku bagi seseorang, pemilik, penjual dan pengasuh binatang harus memenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan Pusat Nasional Kesehatan Binatang (MINAG) di bawah Kementerian Pertanian akan bertanggung jawab melakukan pengawasan dan mengontrol penegakan hukum kesejahteraan hewan. Serta akan bekerja sama dengan beberapa pihak terkait kesejahteraan hewan ini.
Baca Juga: Vaksin Abdala Milik Kuba Masuk Tahap Akhir Uji Klinis
Baca Juga: Aktivis Kuba Kecam Serangan Terhadap Kelompok Oposisi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.