Mantan PM Pantai Gading Dihukum Atas Tuduhan Kudeta
Guillaume Soro dijerat hukuman seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yamoussoukro, IDN Times - Mantan Perdana Menteri Pantai Gading, Guillaume Soro resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi. Hukuman dijatuhkan setelah mantan pemimpin kelompok pemberontak tersebut terbukti melakukan percobaan kudeta kepada Presiden Alassane Ouattara.
Sebelumnya Soro sudah diadili in absentia pada bulan Mei lalu beserta belasan koleganya yang terkait kasus ini. Namun ia menolak tuduhan tersebut dan menduga ini sebagai konspirasi politik dari Pemerintah Pantai Gading.
1. Guillaume Soro mendapatkan hukuman seumur hidup
Pada hari Rabu (23/06/2021) Pengadilan Tinggi di Abidjan resmi memberikan hukuman penjara seumur hidup bagi mantan Perdana Menteri Pantai Gading Guillaume Soro. Keputusan dari hukuman seumur hidup kepada Soro lantaran ia diduga melakukan percobaan kudeta dalam pemilu Pantai Gading pada Oktober 2020 lalu.
Pengadilan juga menemukan bahwa Soro beserta 19 koleganya bersalah atas aksi membahayakan keamanan negara dan pemberontakan sipil dan militer terkait pemilihan presiden. Hal ini dikarenakan pilpres tersebut secara kontroversial dimenangkan oleh petahana Presiden Allasane Ouattara.
Bahkan beberapa kolega Soro juga mendapatkan hukuman hingga 20 tahun penjara atas aksi yang masih dipertanyakan. Sedangkan dua saudara laki-laki Soro juga ikut dijatuhi hukuman 17 tahun penjara akibat menganggu aturan umum, dikutip dari DW.
Baca Juga: PM Pantai Gading Bakayoko Meninggal karena Kanker
Baca Juga: PM Pantai Gading Bakayoko Meninggal karena Kanker
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.