TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Norwegia Blokir Sementara Iklan Facebook dan Instagram

Menggunakan data pribadi untuk kepentingan layanannya

logo Facebook dan Meta (unsplash.com/solomin_d)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Perlindungan Data Norwegia (Datatilsynet) mengumumkan pemblokiran iklan perilaku Facebook dan Instagram pada Senin (17/7/2023). Tindakan ini merupakan sanksi akibat melacak perilaku pengguna lewat dua platform naungan Meta, yang berisiko pada pelanggaran data pribadi. 

Beberapa tahun terakhir, negara-negara Eropa terus memperketat aturan perlindungan konsumen pada layanan digital di negaranya. Alhasil, sejumlah perusahaan teknologi yang terbukti melanggar langsung dikenai sanksi hingga jutaan euro. 

Baca Juga: Inggris Tolak Permintaan Pulau Orkney Gabung Norwegia

1. Pemblokiran akan berlangsung selama 3 bulan

Kebijakan Norwegia diputuskan setelah mengetahui Meta melakukan cara pemasaran bentuk lain untuk iklan di platformnya. Perusahaan itu menggunakan iklan perilaku yang menargetkan pengguna dari kebiasaannya, sehingga tidak memerlukan izin dari pengguna. 

"Kami menganggap bahwa praktik Meta ini ilegal, maka kami menerapkan pemblokiran sementara pada iklan perilaku di Facebook dan Instagram. Kami merasa bahwa kriteria ini dilakukan karena Meta menerima sanksi dari beberapa pihak. Jika kami tidak mengintervensi sekarang, hak perlindungan data warga Norwegia akan terus dilanggar," tutur Datatilsynet, dikutip Techcrunch.

"Pelacakan komersial secara invasif untuk kepentingan pemasaran adalah salah satu risiko terbesar dalam perlindungan data di internet saat ini. Keputusan ini akan berlaku mulai 4 Agustus dan berakhir 3 bulan kemudian, sampai Meta dapat menunjukkan bahwa mereka mengikuti aturan hukum," sambungnya. 

Apabila Meta tidak mengikuti aturan dari otoritas Norwegia, maka perusahan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu akan mendapat denda sebesar 1 juta krone Norwegia (Rp1,5 miliar) per hari. 

2. Harap Meta bersedia mengikuti aturan di Norwegia dan Eropa

Dilaporkan Euractiv, Datatilsynet menjelaskan bahwa keputusan ini bukan untuk melarang Meta menggunakan metode iklan perilaku di platformnya. Namun, ini diperbolehkan kepada pengguna yang secara sadar bersedia memberikan datanya kepada Meta. 

Mereka menyebut bahwa pemblokiran ini bertujuan melarang target iklan ilegal kepada pengguna yang tidak memberikan datanya. Pasalnya, Meta ketahuan menggunakan data pribadi pengguna secara ilegal untuk kepentingan layanannya di Eropa. 

Pengadilan Uni Eropa pada 4 Juli lalu telah menghukum Meta terkait pengumpulan data pengguna dan menargetkan mereka dengan iklan tertentu. Para pengguna bahkan tidak sadar bahwa datanya telah digunakan.

Komisi Perlindungan Data Irlandia juga terus mengawasi Meta terkait praktiknya di seluruh Uni Eropa (UE). Pihaknya sudah menjatuhkan sanksi kepada Meta sebesar 390 juta euro (Rp6,5 triliun) karena melanggar hukum privasi.

Baca Juga: Meta Uji 'Meta Verified', Program Subscription Mirip Twitter Blue

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya