Rusia Denda Facebook dan Telegram Terkait Konten Terlarang
Facebook dan Telegram tidak hapus konten terlarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Moskow, IDN Times - Pemerintah Rusia memberlakukan denda kepada perusahaan teknologi Facebook dan Telegram. Dua perusahaan penyedia layanan sosial media tersebut dikenakan sanksi lantaran tidak menghapus konten terlarang yang selama tidak diperbolehkan otoritas Rusia.
Sebelumnya Rusia juga sudah menjatuhkan sanksi kepada Twitter dengan melambatkan kecepatan aksesnya karena tidak menghapus berbagai konten sosial media yang dilarang tayang di negaranya.
1. Roskomnadzor menjatuhkan denda kepada Telegram dan Facebook
Otoritas Rusia atau Roskomnadzor pada Kamis (10/06/2021) telah memberikan denda kepada perusahaan teknologi raksasa Facebook dan Telegram. Hukuman denda ini dijatuhkan lantaran kedua perusahaan sosial media tersebut tidak mengindahkan peraturan di Rusia untuk menghapus seluruh konten terlarang.
Akibat pelanggaran tersebut pihak Roskomnadzor mengharuskan Facebook membayar denda sebesar 17 juta ruble atau Rp3.3 miliar, sedangkan Telegram diwajibkan membayar denda sebanyak 10 juta ruble atau Rp1,9 miliar, dikutip dari laman Euronews.
Baca Juga: Rusia Ingin India Produksi Lebih Banyak Alutsista Rusia
Baca Juga: Pengadilan Rusia Putuskan Organisasi Navalny sebagai Ekstremis
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.