Melakukan Pemaksaan, Turki Denda WhatsApp Rp3,3 Miliar
WhatsApp dapatkan denda ketiga dalam satu bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Perlindungan Data Turki (KVKK) pada Jumat (3/9/2021) telah memberikan denda kepada WhatsApp terkait melakukan pemrosesan data pribadi pengguna melalui pihak ketiga. Hal itu disebut melanggar aturan perlindungan data di Turki dan mencederai pengguna di negaranya.
Beberapa bulan belakangan Turki sudah melakukan berbagai langkah dalam mencegah pelanggaran dari perusahaan teknologi. Baru-baru ini, Irlandia dan Rusia juga sudah menghukum WhatsApp dengan denda yang tak sedikit.
Baca Juga: KTT Konservasi Alam: Climate Change Ancam Biodoversitas
1. WhatsApp mendapatkan denda Rp3,3 miliar terkait pemaksaan pengguna
Melalui keterangan dari KVKK menyebutkan bahwa WhatsApp telah memperbarui kebijakan dan layanannya yang mengharuskan pengguna setuju bila perusahaan memroses data pribadinya. Apabila pengguna tidak memberikan persetujuan, maka mereka tidak dapat menggunakan aplikasi WhatsApp dan akunnya akan dihapus.
Dilansir Anadolu Agency, terkait kasus pelanggaran ini, maka KVKK memutuskan memberikan denda kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut sebesar 234 ribu dolar AS atau Rp3,3 miliar.
Sebagai bagian dari keputusan KVKK ini, nantinya akan diadakan pengujian kepada WhatsApp, terutama terkait pengiriman data ke luar negeri. Selain itu, menggabungkan layanan menjadi persyaratan persetujuan dan mengikuti prinsip umum.
Baca Juga: Langgar Aturan Privasi, WhatsApp Kena Denda Rp3,7 Triliun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.