TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Melakukan Pemaksaan, Turki Denda WhatsApp Rp3,3 Miliar

WhatsApp dapatkan denda ketiga dalam satu bulan

Ilustrasi aplikasi WhatsApp. unsplash.com/@_giri_

Jakarta, IDN Times - Otoritas Perlindungan Data Turki (KVKK) pada Jumat (3/9/2021) telah memberikan denda kepada WhatsApp terkait melakukan pemrosesan data pribadi pengguna melalui pihak ketiga. Hal itu disebut melanggar aturan perlindungan data di Turki dan mencederai pengguna di negaranya. 

Beberapa bulan belakangan Turki sudah melakukan berbagai langkah dalam mencegah pelanggaran dari perusahaan teknologi. Baru-baru ini, Irlandia dan Rusia juga sudah menghukum WhatsApp dengan denda yang tak sedikit. 

Baca Juga: KTT Konservasi Alam: Climate Change Ancam Biodoversitas

1. WhatsApp mendapatkan denda Rp3,3 miliar terkait pemaksaan pengguna

Melalui keterangan dari KVKK menyebutkan bahwa WhatsApp telah memperbarui kebijakan dan layanannya yang mengharuskan pengguna setuju bila perusahaan memroses data pribadinya. Apabila pengguna tidak memberikan persetujuan, maka mereka tidak dapat menggunakan aplikasi WhatsApp dan akunnya akan dihapus. 

Dilansir Anadolu Agency, terkait kasus pelanggaran ini, maka KVKK memutuskan memberikan denda kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut sebesar 234 ribu dolar AS atau Rp3,3 miliar. 

Sebagai bagian dari keputusan KVKK ini, nantinya akan diadakan pengujian kepada WhatsApp, terutama terkait pengiriman data ke luar negeri. Selain itu, menggabungkan layanan menjadi persyaratan persetujuan dan mengikuti prinsip umum.

2. WhatsApp melakukan pemrosesan data pribadi pengguna di luar negeri

Selain mengenai masalah pemaksaan kepada pengguna, KVKK juga menemukan WhatsApp memroses data pribadi pengguna di luar negeri. Pasalnya perusahaan teknologi itu tidak memberikan sama sekali hak bagi pengguna untuk menolak persyaratan tersebut dan disebut sebagai penghapusan kebebasan. 

Sementara, tindakan perusahaan diketahui berlawanan dengan prinsip pemrosesan data secara jelas, transparan, sesuai legitimasi dan terhubung, terbatas dan sesuai dengan proporsi telah melanggar prinsip hukum dan kejujuran dalam UU pasal 4. 

Di samping itu, semua aktivitas pemrosesan seperti penyimpanan, pemasukan, perubahan dan transfer data pribadi pengguna di Turki harus dilakukan pada server yang berada di dalam negeri. Apabila tidak mengikutinya, maka perusahaan melanggar UU pasal 9, dikutip dari Daily Sabah

Baca Juga: Langgar Aturan Privasi, WhatsApp Kena Denda Rp3,7 Triliun

Verified Writer

Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya