Departemen Kehakiman AS Denda Boeing 2,5 Miliar Dolar AS
Disebabkan karena dua tragedi kecelakaan pesawat sebelumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Washington, D.C, IDN Times - Departemen Kehakiman Amerika Serikat akhirnya memberikan denda kepada perusahaan Boeing sebesar 2,5 miliar dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp35,1 triliun. Ini disebabkan karena dua tragedi kecelakaan pesawat yang terjadi beberapa tahun lalu. Bagaimana awal ceritanya?
1. Pihak kejaksaan setempat menilai Boeing melakukan upaya untuk menutupi penipuan mereka
Dilansir dari The Guardian, perusahaan Boeing akhirnya didenda sebesar 2,5 miliar dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp35,1 triliun oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat setelah dituduh melakukan penipuan dan konspirasi sehubungan dengan 2 kecelakaan yang dialami oleh pesawat Boeing 737 Max. Para pekerja Boeing dinilai memilih jalur keuntungan dibandingkan terus terang dengan menyembunyikan informasi material dari Federal Aviation Administration (FAA), sebuah regulator maskapai penerbangan ternama di Amerika Serikat.
Pihak kejaksaan setempat melalui David Burns menilai Boeing terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka. Denda tersebut termasuk 2,2 miliar dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp30,9 triliun sebagai kompensasi kepada keluarga korban tewas dalam dua kecelakaan pesawat Max serta denda sebesar 243 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3,41 triliun. Dalam sebuah pernyataan, Boeing menyalahkan pekerjanya yang dinilai gagal dalam menginformasikan pihak FAA terkait perubahan pada sistem augmentasi karakteristik manuver (MCAS).
Baca Juga: Boeing 737 Max Mulai Mengudara Lagi Amerika Serikat
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.