TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jerman Cabut Larangan Kedatangan Turis dari 5 Negara

Turis yang sudah divaksinasi tidak diwajibkan karantina

Ilustrasi turis di bandara. (Pixabay.com/JESHOOTS-com)

Berlin, IDN Times - Jerman akhirnya mencabut larangan kedatangan turis dari Inggris dan 4 negara lain terkait COVID-19 pada hari Senin, 5 Juli 2021, waktu setempat. Turis yang sudah divaksinasi tidak diwajibkan mengikuti karantina. Bagaimana awal ceritanya?

1. Kelima negara yang disebutkan sampai saat ini masih digolongkan sebagai "daerah varian virus" 

Suasana di sekitar wilayah Frankfurt, Jerman. (Pixabay.com/LNLNLN)

Dilansir dari BBC, Jerman mencabut larangan kedatangan turis dari Inggris dan 4 negara lainnya yang terkena varian COVID-19. Pembatasan yang juga berlaku untuk para turis dari Portugal, Rusia, India, dan Nepal akan dilonggarkan mulai hari Rabu, 7 Juli 2021, ini. Turis yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap juga tidak akan diwajibkan mengikuti aturan karantina.

Namun, orang yang masih belum divaksinasi masih akan diminta untuk dikarantina selama 10 hari, dengan opsi untuk mengakhiri karantina mereka lebih awal dengan tes negatif pada hari ke-5. Kelima negara yang disebutkan tadi hingga sekarang masih digolongkan sebagai "daerah varian virus" karena penyebaran varian Delta dan Delta Plus yang pertama kali ditemukan di India. Meskipun warga negara lain dan warga Jerman dibebaskan dari larangan tersebut, mereka juga diharuskan untuk dikarantina selama 14 hari ketika mereka tiba di negara lain.

Menurut Robert Koch Institute (RKI), negara-negara itu saat ini akan direklarifikasi sebagai "daerah dengan insiden tinggi".

Baca Juga: Vaksin Jerman, CureVac Punya Hasil Efikasi 48 Persen

2. Secara total, Jerman membagi ke dalam tiga kategori risiko 

Ilustrasi virus COVID-19. (Pixabay.com/fernandozhiminaicela)

Pekan lalu, Kanselir Jerman, Angela Merkel, menyarankan agar Jerman segera melonggarkan aturan perjalanan bagi turis yang datang dari Inggris karena varian Delta tersebar luas di kedua negara itu. Ia mengatakan bahwa pihaknya berpikir di waktu ke depan mereka yang telah menerima vaksinasi lengkap akan sesuai dengan klasifikasi yang dibuatnya, dapat melakukan perjalanan lagi tanpa harus dikarantina

Secara total, Jerman memiliki tiga kategori risiko, yakni varian virus, insiden tinggi, dan area risiko dasar. India diklasifikasikan sebagai daerah varian virus pada akhir Apri 2021 lalu, diikuti oleh Nepal dan Inggris pada Mei 2021 lalu. Kedua negara Uni Eropa, Portugal dan Rusia, ditambahkan ke daftar tersebut pada tanggal 29 Juni 2021 lalu.

Pada kategori risiko COVID-19 tertinggi untuk varian virus, berlaku pembatasan masuk secara drastis, dengan aturannya adalah:

  • Perusahaan penerbangan, bus, dan kereta api tidak diizinkan untuk mengangkut
    orang dari daerah varian virus ke Jerman kecuali mereka adalah warga negara
    Jerman atau memiliki tempat tinggal di Jerman.
  • Siapa pun yang memasuki Jerman dari daerah varian virus harus dikarantina selama 14 hari, bahkan jika dia telah divaksinasi penuh atau pulih dari COVID-19.

Sebelumnya pada bulan Juni 2021 lalu, KTT Uni Eropa di Brussels, Belgia, Merkel telah mendorong sia-sia untuk aturan perjalanan umum di Uni Eropa yang mengekang penyebaran varian Delta. Namun, para ahli mengatakan varian ini juga tersebar luas di Jerman, bahkan jika angka kasus di Jerman secara signifikan lebih rendah dibandingkan di Portugal dan Inggris. Dengan penurunan peringkat 5 negara tersebut, jumlah "area varian virus" di seluruh dunia turun dari 16 menjadi 11 dan diantara negara-negara yang tersisa dalam kategori risiko tertinggi adalah Brasil, Uruguay, Afrika Selatan, dan beberapa negara lain di Afrika.

Baca Juga: Jerman Telah Menarik Mundur Seluruh Pasukannya dari Afganistan

Verified Writer

Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya