Parlemen Selandia Baru Akhirnya Loloskan UU Dekriminalisasi Aborsi
Aborsi merupakan salah satu tindakan kejahatan di sana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Wellington, IDN Times - Parlemen Selandia Baru akhirnya meloloskan undang-undang mengenai dekriminalisasi aborsi yang memungkinkan semua perempuan berhak melakukan tindakan aborsi hingga usia kehamilan 20 minggu dengan didampingi dokter. Seperti yang diketahui, tindakan aborsi merupakan salah satu tindakan kejahatan di Selandia Baru sejak 1977. Bagaimana awal ceritanya?
1. Menteri Kesehatan Selandia Baru mengatakan tindakan aborsi akan diperlakukan sesuai prosedur
Melansir BBC, undang-undang mengenai dekriminalisasi aborsi akhirnya diloloskan oleh pihak parlemen Selandia Baru pada tanggal 19 Maret 2020 waktu setempat. Voting menjadi pilihan untuk menentukan jawaban apakah tindakan aborsi tidak masuk dalam daftar kejahatan negara yang telah berlaku sejak tahun 1977. Sebelumnya, dua dokter diharuskan menyetujui aborsi dan ini hanya bisa terjadi jika adanya bahaya serius bagi kesehatan wanita hamil.
Menteri Kehakiman Selandia Baru, Andrew Little, mengatakan mulai saat ini kegiatan aborsi akan diperlakukan sesuai dengan prosedur dan benar serta dianggap sebagai masalah kesehatan. Seperti yang diketahui, hasil voting untuk menentukan undang-undang ini yakni 68 suara menyatakan "Ya" dan 51 suara menyatakan "Tidak". Uniknya, kali ini proses voting tersebut yang dilakukan oleh para anggota parlemen memilih berdasarkan "hati nurani" ketimbang mengikuti suara arahan partai.
Baca Juga: 7 Fakta Sejarah tentang Aborsi dan Kontrasepsi yang Harus Kamu Ketahui
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.