TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Parlemen Selandia Baru Akhirnya Loloskan UU Dekriminalisasi Aborsi

Aborsi merupakan salah satu tindakan kejahatan di sana

Suasana ketika sedang mengadakan rapat di Gedung Parlemen Selandia Baru | parliament.nz

Wellington, IDN Times - Parlemen Selandia Baru akhirnya meloloskan undang-undang mengenai dekriminalisasi aborsi yang memungkinkan semua perempuan berhak melakukan tindakan aborsi hingga usia kehamilan 20 minggu dengan didampingi dokter. Seperti yang diketahui, tindakan aborsi merupakan salah satu tindakan kejahatan di Selandia Baru sejak 1977. Bagaimana awal ceritanya?

1. Menteri Kesehatan Selandia Baru mengatakan tindakan aborsi akan diperlakukan sesuai prosedur

Menteri Kehakiman Selandia Baru, Andrew Little, saat menyampaikan di sebuah acara yang digelar di Waitangi, Selandia Baru | twitter.com/AndrewLittleMP

Melansir BBC, undang-undang mengenai dekriminalisasi aborsi akhirnya diloloskan oleh pihak parlemen Selandia Baru pada tanggal 19 Maret 2020 waktu setempat. Voting menjadi pilihan untuk menentukan jawaban apakah tindakan aborsi tidak masuk dalam daftar kejahatan negara yang telah berlaku sejak tahun 1977. Sebelumnya, dua dokter diharuskan menyetujui aborsi dan ini hanya bisa terjadi jika adanya bahaya serius bagi kesehatan wanita hamil.

Menteri Kehakiman Selandia Baru, Andrew Little, mengatakan mulai saat ini kegiatan aborsi akan diperlakukan sesuai dengan prosedur dan benar serta dianggap sebagai masalah kesehatan. Seperti yang diketahui, hasil voting untuk menentukan undang-undang ini yakni 68 suara menyatakan "Ya" dan 51 suara menyatakan "Tidak". Uniknya, kali ini proses voting tersebut yang dilakukan oleh para anggota parlemen memilih berdasarkan "hati nurani" ketimbang mengikuti suara arahan partai.

2. Ini adalah wujud dari janji kampanye yang dilakukan Perdana Menteri Selandia Baru

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, ketika berada di depan para wartawan dalam menyampaikan sebuah informasi | facebook.com/jacindaardern

Pengesahan undang-undang ini merupakan realisasi dari wujud janji kampanye yang dilakukan oleh Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, saat kampanye proses pemilihan umum lalu sekaligus kemenangan bagi partai koalisi kiri-tengah menjelang pemilihan umum yang digelar bulan September 2020 ini. Dengan demikian, Selandia Baru masuk ke dalam negara yang telah meliberialisasi undang-undang tentang aborsi. 

Sebelumnya pada bulan April 2019 lalu, pengadilan Korea Selatan juga mengesahkan undang-undang serupa serta pengadilan Irlandia melakukan pelegalan aborsi dalam sebuah referendum. Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian cenderung konservatif telah mengambil tindakan untuk mengekang hak-hak aborsi. Dalam undang-undang yang diberlakukan di Selandia Baru memungkinkan wilayah aman di sekitar lokasi penyedia aborsi untuk mencegah pelecehan dari para demonstran anti aborsi.

Baca Juga: 7 Fakta Sejarah tentang Aborsi dan Kontrasepsi yang Harus Kamu Ketahui

Verified Writer

Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya