TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan Orang Selandia Baru Ajukan Larangan Konversi LGBTQ

Sebelumnya, Selandia Baru perkenalkan UU itu akhir Juli 2021

Bendera LGBT. (Pixabay.com/Filmbetrachter)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak lebih dari 100 ribu orang Selandia Baru pada Rabu (15/9) waktu setempat mengajukan pelarangan terhadap praktik terapi konversi LGBTQ. Sebelumnya, Selandia Baru mengajukan undang-undang mengenai pelarangan praktik itu pada akhir Juli 2021 lalu.

1. Jumlah pengajuan tersebut lebih banyak dua kali lipat dibandingkan RUU mengenai Euthanasia

Komunitas LGBT. (Unsplash.com/mrs80z)

Dilansir dari The Guardian, seorang aktivis dan penyeleggara gerakan pelarangan praktik konversi LGBTQ, Shaneel Lal, mengatakan kelompoknya membuat sejarah dengan gerakan ini dan bahkan belum selesai.

Ia menambahkan orang-orang benar-benar peduli tentang ini karena pada tahun 2021 ini tidak tepat untuk menghapus identitas queer.

Pemerintah Selandia Baru telah menerima total sebanyak 106.700 pengajuan RUU, yang akan menjadikannya sebagai kejahatan dalam melakukan praktik konversi, atau mencoba mengubah seksualitas atau identitas gender seseorang.

Pengajuan tersebut jumlahnya dua kali lipat dari pengajuan yang diterima pada undang-undang kontroversial baru-baru ini, termasuk RUU mengenai Euthanasia, yang dilaporkan telah mencapai 40 ribu pengajuan pada saat itu.

Jumlah tersebut juga mendekati 5 kali lipat jumlah pengajuan yang diterima pada RUU yang melegalkan pernikahan sesama jenis tahun 2013 lalu.

Pengajuan tersebut masih belum diproses, jadi belum diketahui berapa banyak yang akan mendukung larangan itu, tetapi Lal optimis bahwa mayoritas akan mendukung setelah kampanye media sosial berskala besar yang meminta orang untuk mengirimkan dukungan mereka.

Sekitar 160 ribu orang telah menandatangani petisi untuk melarang praktik tersebut di awal tahun 2021 lalu serta jajak pendapat oleh salah satu televisi setempat pada September 2020 lalu menemukan sekitar 72 persen warga Selandia Baru mendukung larangan itu dan hanya 14 persen yang menentang.

Lal mengatakan template kampanye untuk pengajuan larangan praktik konversi telah dibuka lebih dari 300 ribu kali.

Baca Juga: Selandia Baru Beli 250 Ribu Dosis Pfizer dari Spanyol

2. Bagi komunitas LGBT Selandia Baru, kabar tersebut menjadi kabar baik dan buruk

Simbol warna pelangi untuk komunitas LGBT. (Pixabay.com/gagnonm1993)

Bagi komunitas LGBT di Selandia Baru, Lal mengatakan kabar tersebut disambut dengan antara perayaan dan ketakutan, di mana kesenangan melihat gelombang keterlibatan seperti itu diredam oleh kekhawatiran bahwa hal itu dapat mengarah pada kekerasan karena debat menjadi semakin menonjol di mata publik.

Menurutnya, bagi mereka yang selamat dari praktik konversi, ini seperti tsunami emosional. Ketua Komite Pemilu yang juga seorang hakim, Ginny Andersen, mengatakan dibutuhkan waktu sekitar 2 minggu bagi 41 staf untuk memproses pengajuan tersebut.

Dia juga mengatakan panitia juga akan menderngar sekitar 3.000 pengajuan lisan. Juru bicara kehakiman Partai Oposisi Nasional, Simon Bridges, mengatakan kemungkinan sebagian besar dari ini sangat penting dari RUU tersebut dan meminta lebih banyak waktu untuk RUU tersebut dalam pertimbangan.

Terapi praktik konversi ini masih legal di beberapa negara di dunia, termasuk di Inggris dan banyak negara bagian di Amerika Serikat.

Dalam undang-undang tersebut akan membuat pelanggaran untuk melakukan praktik konversi pada siapa pun di bawah berusia 18 tahun atau dengan kapasitas pengambilan keputusan yang terganggu, dengan hukuman hingga 3 tahun penjara.

Hal itu juga merupakan untuk melakukan praktik ini menyebabkan kerugian serius, tanpa memandang usia dan membawanya mendapatkan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga: 3 Negara Uni Eropa Ini Dianggap Tidak Ramah LGBT

Verified Writer

Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya