Tidak Patuh Aturan, 2 Turis Asia Tenggara di Selandia Baru Dideportasi
Selandia Baru membuat aturan ketat untuk turis dan warganya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua orang turis asal Asia Tenggara yang mengunjungi Selandia Baru, terancam akan dideportasi. Kedua turis tersebut enggan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah Selandia Baru.
Selandia Baru telah memberlakukan lockdown akibat pandemi virus corona COVID-19 sejak Minggu (15/3). Semua turis dan warga Selandia Baru harus mengisolasi diri selama dua minggu ke depan.
Dilansir dari The Guardian, tercatat ada dua puluh kasus COVID-19 di Selandia Baru. Semuanya berasal dari kedatangan luar negeri ke negara itu.
Baca Juga: Polisi Makassar Gagalkan Pengiriman 200 Kotak Masker ke Selandia Baru
1. 2 turis asal Asia Tenggara yang menolak untuk melakukan isolasi diri akan dikarantina
Pada Selasa (17/3), Kementerian Imigrasi Selandia Baru mengonfirmasi bahwa dua turis asal Asia Tenggara yang datang baru-baru ini, menolak untuk mematuhi langkah-langkah isolasi diri. Kedua turis tersebut pun harus bertanggung jawab untuk dideportasi.
"Perilaku semacam ini sepenuhnya tidak bertanggung jawab dan tidak akan ditoleransi," ujar manajer umum kepatuhan dan verifikasi Imigrasi Selandia Baru, Stephen Vaughan.
Ia juga menjelaskan, saat ini kedua turis asal Asia Tenggara tersebut sedang dikarantina. Jika mereka gagal berangkat setelah masa karantina, mereka akan ditangkap dan ditahan berdasarkan Undang-undang Imigrasi.
Baca Juga: Pria Selandia Baru yang Positif Kena Virus Corona Sempat Nonton Konser