Bawa Ular Berselancar, Pria Australia Didenda Rp22 Juta
Ia didenda lantaran membawa hewan itu ke tempat umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang pria Australia yang berselancar bersama ular peliharaannya telah didenda 2.322 dolar Australia (sekitar Rp22 juta) oleh otoritas satwa liar negara itu.
Awal bulan ini, Higor Fiuza dan ular pitonnya yang bernama Shiva menjadi selebriti lokal usai video keduanya yang sedang berselancar di Teluk Pelangi di kota Gold Coast menjadi viral. Ketenaran mereka lantas menarik perhatian petugas perlindungan satwa liar.
Mereka mengatakan pria itu membahayakan Shiva dan melanggar izin untuk memelihara reptil tersebut dengan membawanya ke tempat umum.
Baca Juga: 6 Danau di California yang Dihuni Banyak Ular
Baca Juga: Warga Australia Unjuk Rasa Dukung Referendum Konstitusi Aborigin
1. Hewan peliharaan bisa stres apabila dibawa ke tempat umum
Departemen Lingkungan dan Ilmu Pengetahuan Queensland mengatakan pihaknya mulai menyelidiki duo peselancar tersebut usai mereka muncul di media lokal. Mereka mengenakan denda sebesar 2.322 dolar Australia (sekitar Rp22 juta) karena membawa reptil tersebut ke tempat umum tanpa izin.
Petugas senior satwa liar, John McDonald, mengatakan membawa hewan peliharaan asli ke tempat umum dapat menyebabkan mereka stres dan berperilaku tidak terduga.
“Kami tidak ingin pemegang izin memamerkan hewan asli mereka di depan umum kecuali hal itu dilakukan untuk tujuan tertentu yang disetujui dan dengan cara terbaik demi kesejahteraan hewan, keselamatan masyarakat, dan mematuhi kode etik terkait," kata McDonald.
“Membawa hewan peliharaan asli ke tempat umum dapat menyebabkan hewan tersebut mengalami stres yang tidak perlu, dan mereka dapat berperilaku tidak terduga saat dikeluarkan dari kandangnya.”
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.