Nepal Akan Larang TikTok karena Ganggu Keharmonisan Sosial
Ada lebih dari 1.600 kejahatan dunia maya terkait TikTok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Nepal memutuskan akan melarang TikTok pada Senin (13/11/2023). Alasannya adalah aplikasi berbagi video itu dianggap mengganggu keharmonisan sosial.
“Pemerintah telah memutuskan untuk melarang TikTok untuk mengatur penggunaan platform media sosial yang mengganggu keharmonisan sosial, niat baik, dan aliran materi tidak senonoh,” kata Menteri Luar Negeri Nepal, Narayan Prakash Saud, dikutip Associated Press.
Keputusan tersebut diambil beberapa hari setelah Nepal memperkenalkan arahan yang mewajibkan media sosial yang beroperasi di negara tersebut untuk mendirikan kantor.
Baca Juga: 4 Fakta Gempa Nepal, Lebih dari 100 Orang Tewas
1. Nepal catat lebih dari 1.600 kasus kejahatan dunia maya terkait TikTok
Menurut laporan media lokal, lebih dari 1.600 kasus kejahatan dunia maya terkait TikTok telah dilaporkan selama empat tahun terakhir di Nepal.
Ketua Otoritas Telekomunikasi Nepal, Purushottam Khanal, mengatakan bahwa penyedia layanan internet telah diminta untuk menutup aplikasi tersebut.
“Beberapa sudah tutup, sementara yang lain akan tutup hari ini,” kata Khanal kepada Reuters.
TikTok tidak segera menanggapi berkomentar mengenai masalah ini. Perusahaan asal China sebelumnya menyebut larangan dibuat berdasarkan kesalahpahaman.
Baca Juga: Banyak Korban Tewas, Nepal Diminta Perketat Aturan Pendakian Everest
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.