TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setelah 3 Tahun, Hong Kong Akhirnya Cabut Aturan Wajib Masker

Masker telah diwajibkan selama hampir 3 tahun

ilustrasi penggunaan masker (unsplash.com/Victor He)

Jakarta, IDN Times - Hong Kong mencabut peraturan wajib masker mulai Rabu (1/3/2023), setelah hampir tiga tahun lamanya menerapkan protokol COVID-19 ketat di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif, John Lee dalam jumpa pers pada Selasa (28/2/2023).

"Saya mengumumkan bahwa persyaratan masker akan dicabut sepenuhnya mulai besok, 1 Maret, termasuk di dalam ruangan, di luar ruangan, dan di transportasi umum," kata Lee.

Sebelumnya, Hong Kong merupakan salah satu tempat terakhir di dunia yang masih mewajibkan orang-orang memakai masker di hampir semua tempat umum. Mereka yang melanggar peraturan tersebut dapat didenda hingga setara dengan USD 1.000.

"Kami pikir ini adalah waktu terbaik untuk membuat keputusan ini. Ini adalah pesan yang jelas untuk menunjukkan bahwa Hong Kong telah kembali normal," ujarnya.

Baca Juga: Hong Kong Punya Aurora Borealis, Datanglah ke Tempat Ini!

Baca Juga: China Buka Perbatasan Hong Kong, Tiket Pesawat Terjual 7 Kali Lipat

1. Demi membangkitkan industri pariwisata

Kebijakan pencabutan penggunaan masker diambil setelah pemerintah meluncurkan kampanye promosi "Halo Hong Kong" pada awal Februari lalu, demi menghidupkan kembali industri pariwisata yang sempat meredup akibat pandemi.

Untuk menarik para turis, pemerintah siap membagikan 500 ribu tiket pesawat gratis yang akan dirilis secara bertahap. Giveaway yang akan dimulai pada 1 Maret ini terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari undian berhadiah, siapa cepat dia dapat, dan beli satu gratis satu.

Mengutip Euro News, 65 persen dari tiket gratis akan didistribusikan oleh maskapai Cathay Pacific, HK Express, Hong Kong Airlines, dan Greater Bay Airlines yang berbasis di Hong Kong melalui saluran langsung atau agen mereka. Adapun tiket yang tersisa akan dicadangkan untuk sektor terkait pariwisata guna mendukung pariwisata dalam negeri dan mempromosikan Hong Kong.

Baca Juga: Hong Kong Bagi-bagi 500 Ribu Tiket Pesawat Gratis untuk Turis Asing

2. Penggunaan masker tetap disarankan di rumah sakit atau panti jompo

Dalam jumpa pers yang sama, Sekretaris Kesehatan, Lo Mau-chung mengatakan bahwa dengan dicabutnya aturan masker, maka semua aturan pembatasan COVID-19 telah dihapuskan, melansir CNN.

“Saya menantikan untuk melihat senyum di wajah semua orang sekarang,” katanya.

Meski begitu, Mau-chung menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat berada di tempat-tempat yang berisiko tinggi seperti panti jompo dan rumah sakit.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga masih merekomendasikan petugas kesehatan untuk memakai masker. Pasalnya, virus tersebut telah menyebar hampir tidak terkendali di seluruh dunia saat ini, seperti yang dikatakan oleh pimpinan teknis respons COVID WHO, Maria Van Kerkhove.

Hong Kong, bersama dengan negara tetangganya Makau, sempat mengikuti kebijakan nol-COVID China yang ketat sejak awal pandemik. Orang-orang yang memasuki negara itu harus dikarantina hingga 21 hari di kamar hotel.

Mengutip DW, Makau juga telah mengumumkan rencana untuk mencabut persyaratan masker di sebagian besar wilayah, kecuali transportasi umum dan rumah sakit.

Verified Writer

Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya