AS Sanksi 4 Pemukim Israel yang Lancarkan Kekerasan di Tepi Barat
Israel sedang bertempur melawan Hamas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyetujui sanksi terhadap pemukim Israel yang dituduh melakukan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki pada Kamis (1/2/2024). Sanksi tersebut diberikan kepada empat orang, mereka dilarang untuk mengakses semua properti, aset, dan sistem keuangan AS.
Saat ini Israel sedang terlibat perang dengan Hamas, kelompok militer Palestina, yang dimulai sejak kelompok tersebut menyerang Israel pada 7 Oktober, dan kemudian dibalas Israel dengan menyerang Gaza. Konflik tersebut telah meningkatkan kekerasan di wilayah Tepi Barat.
Baca Juga: 24 Ribu Lebih Anak di Gaza Jadi Yatim Piatu akibat Perang
1. Kekerasan pemukim Israel menewaskan warga Palestina
Dilansir BBC, pejabat senior pemerintah AS mengatakan Biden telah berulang kali menyampaikan kekhawatirannya kepada Israel tentang kekerasan yang dilakukan oleh pemukim.
“Situasi di Tepi Barat, khususnya tingginya tingkat kekerasan pemukim ekstremis, pemindahan paksa penduduk dan desa, serta perusakan properti, telah mencapai tingkat yang tidak dapat ditoleransi dan merupakan ancaman serius terhadap perdamaian, keamanan, dan stabilitas,” kata Biden dalam dalam suratnya kepada Kongres dan menjelaskan alasan tindakannya.
Sanksi ini menargetkan empat orang yang secara langsung melakukan kekerasan dan berulang kali melakukan intimidasi, perusakan properti, yang mengarah pada pengusiran paksa komunitas Palestina. Salah satu dari mereka telah memprakarsai dan memimpin kerusuhan, yang menyebabkan kematian seorang warga sipil Palestina, sementara yang lain menyerang orang-orang dengan batu dan pentungan.
Sejak konflik 7 Oktober meletus, sekitar 370 warga Palestina telah terbunuh di Tepi Barat sejak itu, mayoritas dibunuh oleh pasukan Israel, tapi setidaknya delapan dari mereka dibunuh oleh pemukim Israel, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pejabat AS mengatakan perintah eksekutif tersebut bersifat non-diskriminatif dan berlaku bagi warga Israel dan Palestina yang mengarahkan atau mengambil bagian dalam tindakan kekerasan atau ancaman terhadap warga sipil, intimidasi, perusakan, perampasan properti, atau terorisme.
Pada Desember tahun lalu, AS menetapkan larangan visa bagi pemukim Israel yang terlibat dalam serangan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.