Ditahan 4 Tahun, Mesir Bebaskan Jurnalis Mahmoud Hussein
Mesir dianggap kurang memberikan kebebasan pers
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kairo, IDN Times - Mahmoud Hussein, seorang jurnalis Mesir yang bekerja untuk Al Jazeera telah dibebaskan oleh otoritas Mesir pada Sabtu, 6 Februari setelah ditahan selama lebih dari empat tahun. Penahanannya dianggap merupakan tindakan untuk membungkam jurnalis.
Kebebebasannya telah disambut oleh keluarga yang terus menanti selama lebih dari empat tahun. Al Jazeera turut senang menyabut kebebasan Hussein, melalui Mostefa Souag, direktur jenderal mengatakan dalam sebuah pernyataan.
“Al Jazeera Media Network menyambut baik berita tentang kebebasan Mahmoud dan percaya bahwa tidak ada jurnalis yang pernah mengalami penderitaan Mahmoud selama empat tahun terakhir hanya karena menjalankan profesinya. Hari ini, kami senang dia akhirnya bersatu kembali dengan keluarganya, setelah empat tahun dirampok dari hidupnya dan hak-hak dasarnya dicabut. Kami berharap Mahmoud cepat pulih dan berharap dia akan mampu mengatasi cobaan yang lalu ini dan memulai babak baru dalam karirnya yang luar biasa."
1. Dituduh membuat berita palsu dan menerima dana pihak asing
Melansir dari Reuters, Mahmoud Hussein yang merupakan jurnalis yang bekerja untuk jaringan Al Jazeera Qatar telah ditahan pada Desember 2016 setelah tiba di Kairo dari Doha untuk berlibur, dengan tuduhan menyebarkan berita palsu, bergabung dengan kelompok terlarang dan menerima dana dari pihak asing.
Pembebasannya terjadi pada Sabtu, 6 Februari setelah pada bulan Januari, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir sepakat untuk memulihkan hubungan diplomatik, perdagangan dan perjalanan dengan Qatar, yang terputus pada 2017 karena menuduh Qatar mendukung terorisme.
Pengadilan Kairo telah membebaskan Hussein dengan "tindakan pencegahan", sambil menunggu penyelidikan pada 1 Februari, menurut keterangan saudaranya, Nageh Hussein, dan pengacara Taher Abou al-Nasr kepada Reuters. Megenai pembebasannya belum ada tindakan pengajuan banding oleh jaksa penuntut.
Syarat pembebasan penahanan Hussein yaitu setiap pekan harus melapor selama beberapa jam ke kantor polisi.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Nakes Jatim Tuntas Bulan Ini, Selanjutnya Jurnalis
Baca Juga: Dianggap Terlalu Kritis, Pengadilan Vietnam Penjarakan 3 Jurnalis
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.