Florida Cabut Status Pemerintahan Khusus Disney Imbas Kecam UU LGBT
Disney terancam kehilangan hak khususnya pada 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Parlemen negara bagian Florida, Amerika Serikat (AS) pada Kamis (21/4/2022), menyetujui sebuah undang-undang yang akan membuat Disney kehilangan status pemerintahan khusus di kompleks taman hiburan Walt Disney World di Orlando.
Status itu akan diakhiri sebagai tanggapan terhadap perusahaan tersebut, yang menentang undang-undang di Florida yang membatasi pembelajaran mengenai seksual di sekolah.
Baca Juga: Guatemala Larang LGBT+ dan Tambah Hukuman bagi Pelaku Aborsi
1. Disney menentang undang-undang di Florida
Melansir dari BBC, Gubernur Florida, Ron DeSantis, bulan lalu menyetujui undang-undang yang secara resmi disebut Hak Orang Tua dalam Pendidikan, yang melarang pembelajaran tentang orientasi seksual dan identitas gender untuk anak di bawah usia sembilan tahun.
Beleid tersebut juga membatasi sekolah membahas topik mengenai LGBT, bila tidak sesuai usia atau perkembangan siswa. Bagi guru yang melanggar dapat dituntut oleh orang tua.
Mereka yang kontra menganggap undang-undang tersebut akan mengisolasi dan memberikan stigma kaum muda LGBT. Tapi, pihak yang setuju menganggap aturan tersebut akan melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai usianya.
Larangan lainnya adalah buku pelajaran yang dianggap tidak pantas, dan wali murid dapat menentang buku serta materi ajar yang tidak mereka setujui. Mereka yang menolak langkah itu mengatakan, itu hanya tindakan untuk membatasi, sementara pendukungnya menyebut itu sebagai pendukung orang tua untuk pendidikan.
Kehadiran aturan baru ini membuat karyawan Disney dan komunitas LGBT mendesak perusahaan tersebut untuk menentang kebijakan itu secara terbuka. Sebagai tanggapan, Disney berjanji untuk mendorong pencabutannya dan melawan undang-undang serupa di seluruh AS.
Gubernur Florida juga dikabarkan akan menandatangani undang-undang mengenai larangan aborsi setelah 15 minggu masa kehamilan, tanpa pengecualian kehamilan akibat pemerkosaan atau inses.
Baca Juga: Biden Kecam RUU Florida yang Dinilai Diskriminasi Terhadap LGBT
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.