TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ICC Tolak Banding Mantan Panglima Perang Kongo

Ntaganda akan menjalani 30 tahun hukuman penjara 

Banding yang diajukan oleh Bosco Ntaganda ditolak oleh ICC pada Selasa, 30 Maret di Den Haag. Sumber:twitter.com/Int'l Criminal Court

Den Haag, IDN Times - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berlokasi di Den Haag, pada hari Selasa, 30 Maret menguatkan hukuman terhadap mantan panglima perang Kongo Bosco Ntaganda. Banding Ntaganda yang diajukan atas dasar adanya kesalahan hukum yang mencemari persidangan ditolak oleh ICC.

Ntaganda yang dijuluki "Terminator" dinyatakan bersalah atas kejahatan termasuk pembunuhan, pemerkosaan dan perbudakan seksual selama konflik di Kongo pada 2002-2003.

1. 15 gugatan banding ditolak

Perisidangan banding Bosco Ntaganda di Den Haag, pada hari Selasa, 30 Maret ditolak dia akan menjalani hukuman 30 tahun penjara. Sumber:twitter.com/Int'l Criminal Court

Melansir dari Al Jazeera, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menolak banding hukuman Ntaganda. Lima hakim yang bertugas menolak semua 15 gugatan Ntaganda atas hukuman tersebut dan juga menguatkan hukuman yang dia coba batalkan.

Pengacara Ntaganda meminta pembebasannya atau persidangan ulang atas banding, dengan mengatakan persidangan asli penuh dengan kesalahan hukum. Penuntut juga mengajukan banding, dengan mengatakan mantan pemimpin milisi itu harus dihukum atas beberapa serangan yang dibebaskan oleh pengadilan yang lebih rendah.

Ntaganda sebelumnya telah diputuskan bersalah pada Juli 2019 atas perannya sebagai komandan pemberontak, dengan didakwa 18 tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, dia dijatuhi 30 tahun hukuman penjara. Dia dianggap harus bertanggung jawab atas kekejaman yang dilakukan selama konflik di wilayah kaya mineral Kongo pada 2002 hingga 2003.

Sebelumnya Ntaganda pada bulan Maret telah diperintahkan oleh pengadilan untuk memberikan 30 juta dolar AS  (Rp436 miliar) sebagai ganti rugi untuk para korban.

Baca Juga: Meski Diboikot Oposisi, Kongo Tetap Gelar Pilpres

2. Orang pertama yang dihukum ICC karena pelecehan seksual

Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Melansir dari VOA News, dalam dakwaan terhdap Ntaganda termasuk tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual, dan penggunaan tentara anak. 

Dalam konflik di Kongo pada 2002 hingga 2003 diperkirakan ratusan warga sipil kehilangan nyawa dalam kekerasan tersebut, dan ribuan lainnya terpaksa mengungsi dari Kongo. Negara itu memiliki sekitar 90 juta penduduk yang kebanyakan warganya hidup dalam kemiskinan.

Jaksa penuntut menggambarkan Ntaganda sebagai pemimpin pemberontakan Tutsi yang tanpa ampun selama perang saudara yang menghancurkan Kongo setelah genosida Tutsi tahun 1994 di negara tetangga Rwanda. 

Hukuman terhadap Ntaganda merupakan yang terlama dijatuhkan oleh ICC dan merupakan orang pertama yang dihukum karena pelecehan seksual.

ICC didirikan pada tahun 2002 untuk menuntut kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan ketika negara anggota tidak dapat menuntut kejahatan tersebut atau menolak untuk melakukannya.

Baca Juga: Dubes Italia untuk Kongo Tewas dalam Serangan ke Konvoi PBB

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya