ICC Tolak Banding Mantan Panglima Perang Kongo
Ntaganda akan menjalani 30 tahun hukuman penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Den Haag, IDN Times - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang berlokasi di Den Haag, pada hari Selasa, 30 Maret menguatkan hukuman terhadap mantan panglima perang Kongo Bosco Ntaganda. Banding Ntaganda yang diajukan atas dasar adanya kesalahan hukum yang mencemari persidangan ditolak oleh ICC.
Ntaganda yang dijuluki "Terminator" dinyatakan bersalah atas kejahatan termasuk pembunuhan, pemerkosaan dan perbudakan seksual selama konflik di Kongo pada 2002-2003.
1. 15 gugatan banding ditolak
Melansir dari Al Jazeera, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menolak banding hukuman Ntaganda. Lima hakim yang bertugas menolak semua 15 gugatan Ntaganda atas hukuman tersebut dan juga menguatkan hukuman yang dia coba batalkan.
Pengacara Ntaganda meminta pembebasannya atau persidangan ulang atas banding, dengan mengatakan persidangan asli penuh dengan kesalahan hukum. Penuntut juga mengajukan banding, dengan mengatakan mantan pemimpin milisi itu harus dihukum atas beberapa serangan yang dibebaskan oleh pengadilan yang lebih rendah.
Ntaganda sebelumnya telah diputuskan bersalah pada Juli 2019 atas perannya sebagai komandan pemberontak, dengan didakwa 18 tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, dia dijatuhi 30 tahun hukuman penjara. Dia dianggap harus bertanggung jawab atas kekejaman yang dilakukan selama konflik di wilayah kaya mineral Kongo pada 2002 hingga 2003.
Sebelumnya Ntaganda pada bulan Maret telah diperintahkan oleh pengadilan untuk memberikan 30 juta dolar AS (Rp436 miliar) sebagai ganti rugi untuk para korban.
Baca Juga: Meski Diboikot Oposisi, Kongo Tetap Gelar Pilpres
Baca Juga: Dubes Italia untuk Kongo Tewas dalam Serangan ke Konvoi PBB
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.