TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Iran Kembali Jatuhi Hukuman Mati ke 4 Pengunjuk Rasa

Iran berencana mendakwa ratusan pengunjuk rasa

Ilustrasi gantungan tali hukuman mati. (Pixabay.com/ArtWithTammy

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Iran kembali menjatuhi hukuman mati kepada empat pengujuk rasa. Yang pertama dihukum karena membunuh polisi dengan mobil, yang kedua memiliki pisau dan senjata, yang ketiga memblokir lalu lintas dan menyebabkan "teror", dan terakhir dihukum karena serangan pisau terhadap polisi.

Secara total, pengadilan di negara itu telah menjatuhi hukuman mati kepada lima pengunjuk rasa pada Rabu (16/11/2022), menyusul protes besar-besaran yang telah berlangsung selama dua bulan.

Protes di Iran dipicu oleh kematian Jina Mahsa Amini pada 16 September, seorang perempuan berusia 22 tahun yang ditahan polisi moralitas karena diduga melanggar aturan ketat tentang jilbab. Polisi dituduh telah melakukan kekerasan yang mengakibatkan Amini tewas.

Baca Juga: Lagi-lagi! Iran Panggil Dubes yang Komentari Demo, Kini Giliran Jerman

Baca Juga: Iran Akan Adili Ribuan Demonstran yang Terlibat Kerusuhan

1. Aktivis HAM sebut Iran tidak boleh mengeksekusi pengunjuk rasa

Bendera Iran. (Pexels.com/Anna Tis)

Melansir DW, hukuman mati pertama yang dijatuhi kepada pengunjuk rasa dalam protes terbaru di Iran ini diputuskan pada 13 November. Pengunjuk rasa itu dituduh telah
membakar gedung pemerintah.

Mahmood Amiry-Moghaddam, Direktur Hak Asasi Manusia Iran, sebuah organisasi yang menyoroti hukuman mati di Iran, mengatakan bahwa Iran tidak dapat menghukum mati orang karena melakukan aksi demonstrasi.

"Oleh karena itu, mereka menuntut mereka dengan hal-hal lain, mereka memaksa mereka untuk mengakui bahwa mereka telah melakukan kejahatan lain seperti pembunuhan atau membakar gedung-gedung besar, dan kemudian mereka menghukum mati mereka," kata Amiry-Moghaddam.

Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelumnya pada pekan lalu telah menyampaikan bahwa tindakan keras terhadap massa yang terus menerus terjadi menunjukkan hukuman mati akan segera diberikan kepada pengunjuk rasa. Otoritas Iran telah mengeluarkan dakwaan terhadap ratusan pengunjuk rasa, dengan mengatakan akan mengadakan pengadilan publik untuk mereka.

Baca Juga: Protes di Iran Kian Meluas, Uni Eropa: Saatnya Menjatuhkan Sanksi

2. Selama protes sudah ada 348 pengunjuk rasa tewas

Melansir BBC, Berita Aktivis Hak Asasi Manusia (HRANA), sebuah kelompok hak asasi yang berbasis di luar Iran dalam laporannya menyampaikan saat ini setidaknya ada 348 pengunjuk rasa tewas dan 15.900 lainnya ditangkap, 15 di antaranya diyakini berpotensi menghadapi dakwaan hukuman mati.

Kelompok hak asasi manusia Kurdi Hengaw pada hari Rabu, melaporkan bahwa seorang pengunjuk rasa laki-laki di Kurdistan dibunuh oleh pasukan keamanan. Pria itu ditembak di dekat rumah seorang pria lain yang terbunuh oleh tembakan langsung dari pasukan keamanan sehari sebelumnya. Kurdi Hengaw juga memberitahu bahwa ada dua pria lainnya tewas dalam unjuk rasa di kota Sanandaj.

Media pemerintah dalam sebuah laporan pada hari Rabu, menyampaikan bahwa massa yang dianggap perusuh telah menembak mati dua anggota Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC), termasuk seorang kolonel di Bukan dan Kamyaran. Seorang ulama yang juga anggota Pasukan Perlawanan Basij di Shiraz, juga dilaporkan tewas akibat serangan bom molotov pengujuk rasa.

Media pemerintah melaporkan bahwa sejak protes dimulai ada 38 personel keamanan yang tewas.

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya