Jerman Adili Pembunuh yang Disewa oleh Eks Presiden Gambia
Pelaku merupakan sopir kelompok pembunuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang pria Gambia menjalani persidangan pada Senin (25/4/2022), di Kota Celle, Jerman. Dia diadili karena dituduh menjadi anggota pasukan pembunuh yang bekerja untuk mantan Presiden Yahya Jammeh.
Pria yang diidentifikasi sebagai Bai Lowe dituduh telah melakukan kejahatan kemanusiaan, berupa dua pembunuhan dan sekali percobaan pembunuhan.
Baca Juga: Balas Berlin, Kini Giliran Rusia yang Usir 40 Diplomat Jerman
1. Kasus pembunuhan yang melibatkan pelaku
Melansir VOA, jaksa menuduh Lowe telah berperan sebagai sopir untuk "Junglers", sebuah kelompok yang ditugaskan oleh Jammeh untuk melakukan pembunuhan untuk menekan rakyat Gambia dan pihak oposisi. Lowe diketahui sebagai sopir anggota kelompok pembunuh itu dari Desember 2003 hingga Desember 2006.
Tuduhan percobaan pembunuhan terkait aksi kelompok itu pada 2003 berusaha membunuh seorang pengacara bernama Ousman Sillah di ibu kota Gambia, Banjul. Sillah berhasil selamat dari serangan dengan mengalami luka serius.
Pembunuhan pertama yang dilakukan tersangka terjadi pada 16 Desember 2004 di Banjul. Tersangka terlibat dalam penembakan terhadap seorang jurnalis bernama Hydara, yang ditembak mati di mobilnya. Dalam pembunuhan itu, Low dituduh ikut berperan dengan membantu menghentikan mobil Hydara dan mengemudikan kendaraan untuk salah satu pembunuh.
Pembunuhan kedua dilakukan terhadap Dawda Nyassi, yang merupakan penentang Jammeh. Aksi ini terjadi pada 2006, dengan Lowe dituduh terlibat mengantar para pembunuh ke sebuah lokasi dekat bandara di Banjul, yang menjadi tempat Nyassi dibunuh.
Baca Juga: Presiden Gambia Dilantik, Janji Dorong Pertumbuhan Ekonomi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.