TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahkamah Konstitusi Polandia Tolak Utamakan Hukum UE 

UE telah menunda menyetujui dana bantuan

Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi Polandia pada hari Kamis (7/10/2021) memutuskan menolak mengutamakan hukum Uni Eropa (UE) di atas hukum Polandia dalam sistem peradilan. Keputusan ini akan membuat hubungan Polandia dengan blok tersebut semakin tidak baik.

Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyampaikan beberapa pasal dalam perjanjian UE bertentangan dengan konstitusi Polandia.

1. Perdana menteri Polandia menentang putusan ECJ

Perdana Menteri Polandia, Mateusz Morawiecki. (Twitter.com/Mateusz Morawiecki)

Melansir dari BBC, keputusan Mahkamah Konstitusi ini datang setelah Perdana Menteri Polandia, Mateusz Morawiecki pada bulan Maret meminta peninjauan keputusan Mahkamah Eropa (ECJ), yang memutuskan bahwa sistem pemilihan hakim di Polandia, yang diperkenalkan pada 2018 oleh pemerintah telah bertentangan dengan hukum UE.

Tindakan Morawiecki ini membuatnya menjadi pemimpin pertama negara anggota UE yang mempertanyakan perjanjian hukum UE di pengadilan konstitusional.

Perdana menteri mengambil langkah ini untuk mencegah hakim Polandia menggunakan hukum UE untuk mempertanyakan legitimasi hakim yang ditunjuk menyusul perubahan baru-baru ini dalam sistem peradilan.

Perubahan sistem peradilan Polandia membuat UE dan badan hukum internasional khawatir hal itu dapat merusak independensi peradilan dan meningkatkan kontrol politik atas pengadilan. Sistem baru ini telah membuat hakim yang bertugas di Mahkamah Agung didominasi oleh hakim yang mendukung Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang meimpin pemerintahan.

Merespons putusan tersebut Komisi Eropa mengatakan hukum blok tersebut lebih tinggi daripada hukum negara anggota, termasuk ketentuan konstitusional, dan semua keputusan ECJ mengikat hukum negara anggota, selain itu komisi mengigatkan UE akan menggunakan kekuatannya untuk menerapkan hukumnya.

Baca Juga: Ziemkiewicz Ditolak Masuk Inggris, Polandia Panggil Dubes

Melansir dari DW, keputusan pada hari Kamis tidak mengejutkan sebab hakim ketua, Julia Przylebska merupakan loyalis dari PiS. Namun, keputusan tersebut akan semakin memperburuk hubungan Polandia dengan UE. Parlemen Eropa telah meminta Morawiecki untuk membatalkan perubahan, menekankan dasar dari keutamaan hukum UE.

Polandia telah berulang kali mendapat kecaman dari UE karena berbagai hal seperti yang berkaitan dengan hak-hak LGBTQ dan hak-hak perempuan, serta kebebasan media, tapi yang paling membuat hubungan dengan blok tersebut menjadi renggang adalah perselisihan dalam sistem peradilan.

Melansir dari France 24, reformasi sistem peradilan di Polandia membuat pengangkatan hakim dan pemindahan bisa dilakukan tanpa persetujuan mereka dan dipindahkan ke divisi dari pengadilan yang sama atau berbeda. Menurut Polandia reformasi itu diperlukan sebagai tindakan untuk membasmi korupsi di peradilan.

Perselisahan ini juga membuat UE menahan bantuan dana untuk pemulihan, dengan menunda untuk menyetujui 23 miliar euro (Rp377,1 miliar) dalam bentuk hibah UE dan 34 miliar euro (Rp557,5 miliar) dalam bentuk pinjaman murah. Sebelum keputusan itu, komisaris ekonomi UE, Paolo Gentiloni telah memperingatkan perselisihan dapat mempengaruhi pencarian dana pemulihan.

Penyaataan Gentiloni dipandang pemerintah Polandia sebagai "pemerasan". Pejabat UE telah menyampaikan pencairan dana dapat dilakukakan pada bulan depan, tetapi dengan persyaratan dan aturan hukum yang ketat.

Kasus mengenai peradilan di Polandia juga membuat UE pada bulan lalu meminta ECJ menjatuhkan denda harian pada Polandia sampai reformasi peradilan ditangguhkan.

2. Hubungan UE dengan Polandia memburuk

Baca Juga: Diancam Komisi Eropa, 3 Wilayah Polandia Batal 'Bebas LGBT'

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya