PBB Akhiri Operasi Pengawasan HAM di Uganda
Uganda tidak memperpanjang izin operasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Uganda berhenti beroperasi pada Sabtu (5/8/2023). Kantor di luar ibu kota kampala, di Gulu telah tutup pada akhir Juni dan kantor di Moroto akan ditutup pada 7 Agustus.
Keputusan itu dilakukan setelah Uganda tidak memperbarui perjanjian izin operasi. Negara Afrika itu menganggap sudah mampu mengelola situasi hak asasi manusia.
Baca Juga: Melawat ke Afrika, Presiden Raisi dan Uganda Kutuk Praktik LGBTQ
1. Berhenti beroperasi setelah 18 tahun
Dilansir VOA News, pengumuman penutupan Kantor HAM PBB disampaikan oleh Volker Turk, komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia.
“Saya menyesal bahwa kantor kami di Uganda harus ditutup setelah 18 tahun, di mana kami dapat bekerja sama dengan masyarakat sipil, orang-orang dari berbagai kalangan," ujar Turk.
Ravina Shamdasani, juru bicara komisioner tinggi, mengatakan Uganda telah memberitahu Turk pada Ferbruari untuk tidak memperbarui perjanjian operasi.
“Dalam pandangan mereka, Uganda berada pada tahap kemampuannya untuk mengelola situasi hak asasi manusia di mana kantor hak asasi manusia tidak lagi diperlukan. Kami, tentu saja, sangat menyesali keputusan ini. Kami telah berada di negara ini selama 18 tahun dan kami telah berusaha menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat sipil," kata Shamdasani.
Pada Februari, Kementerian Luar Negeri mengirim surat ke Kantor HAM PBB di Kampala, mengatakan keputusan untuk mengakhiri operasi dibuat karena komitmen pemerintah sendiri untuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia dan keberadaan manusia nasional yang kuat. Kementerian berjanji akan terus bekerja sama baik secara langsung atau melalui misi tetapnya di Jenewa.
Baca Juga: Uganda Hukum Berat Pelaku LGBTQ+, AS Balas dengan Sanksi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.