Pemimpin Kelompok Perusuh di Capitol AS Dihukum 18 Tahun Penjara
Hukuman terlama untuk pelaku kerusuhan di Capitol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Amerika Serikat (AS) menjatuhi hukuman penjara selama 18 tahun kepada Stewart Rhodes pada Kamis (25/5/2023). Pemimpin dan pendiri militan sayap kanan Oath Keepers itu terbukti bertanggung jawab terkait kerusuhan di Gedung Capitol, kantor Kongres AS pada 6 Januari 2021.
Dia dihukum karena melakukan konspirasi menghasut dan kejahatan lain yang terkait dengan kerusuhan di Capitol. Hukuman penjara Rhodes merupakan hukuman terlama untuk tersangka dalam kasus kerusuhan itu.
Kekacauan di Gedung Capitol terjadi setelah pendukung mantan Presiden Donald Trump berupaya memblokir sesi Kongres untuk mengesahkan kemenangan Presiden Joe Biden dalam Pemilu AS 2020.
Baca Juga: AS Peringati Dua Tahun Serangan Capitol Hill
Baca Juga: Kabur dari AS, Perusuh Capitol Ini Dapat Status Pegungsi dari Belarus
1. Mengaku sebagai tahanan politik
Dilansir Reuters, menjelang vonis, Rhodes bersikeras mengatakan dia adalah tahanan politik sama seperti Trump, yang berusaha menentang para penghancur negara.
“Saya percaya negara ini sangat terbagi. Dan tuntutan ini, bukan hanya saya, tetapi semua J6ers, membuatnya semakin buruk. Saya menganggap setiap J6er sebagai tahanan politik dan mereka semua ditagih berlebihan," katanya, menambahkan bahwa dia bersumpah akan mengekspos kriminalitas rezim ini dari sel penjaranya.
"Saya berani mengatakan, tuan Rhodes, dan saya tidak pernah mengatakan ini tentang siapa pun yang telah saya hukuman: kamu, tuan, menghadirkan ancaman dan bahaya yang berkelanjutan bagi negara ini, bagi republik dan tatanan demokrasi kita," kata hakim Amit Mehta.
Jaksa Kathryn Rakoczy telah mengajukan tuntutan hukuman 25 tahun penjara untuk Rhodes. Selain tuduhan konspirasi yang menghasut, Rhodes juga dituduh berusaha menggulingkan pemerintah.
"Tuan Rhodes memimpin persekongkolan untuk menggunakan kekuatan dan kekerasan untuk mengintimidasi dan memaksa anggota pemerintah kita menghentikan pengalihan kekuasaan yang sah setelah pemilihan presiden. Seperti yang baru saja ditemukan pengadilan, itu adalah terorisme," kata Rakoczy.
Dia sebelumnya telah dijatuhi hukuman tahun lalu karena menghalangi proses resmi dan merusak dokumen atau proses di salah satu persidangan kerusuhan Capitol yang paling terkenal.
Baca Juga: Kilas Balik 1 Tahun Kerusuhan di Capitol, Aib Wajah Demokrasi AS
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.