TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Presiden Tanzania Cabut Larangan Unjuk Rasa Politik, Oposisi Gembira!

Larangan berlaku selama enam tahun lebih 

Presiden Tanzania Samia Suluhu Hassan. (Twitter.com/Samia Suluhu)

Jakarta, IDN Times - Presiden Tanzania, Samia Suluhu Hassan, mencabut larangan unjuk rasa politik pada Selasa (3/1/2022). Larangan itu diberlakukan oleh pendahulunya John Magufuli pada 2016, karena menganggap demo sebagai pemborosan waktu, uang, dan menghambat pembangunan ekonomi.

Dalam kebijakan itu, unjuk rasa hanya boleh dilakukan oleh politisi terpilih di daerah pemilihan mereka, tapi aksi unjuk rasa atau protes politik lainnya dilarang. Aturan tersebut dipandang sebagai upaya untuk melemahkan oposisi.

Baca Juga: Tanzania Alihkan Anggaran Hari Kemerdekaan untuk Pembagunan Asrama

1. Presiden menerapkan strategi 4R

Presiden Tanzania Samia Suluhu Hassan. (Twitter.com/Samia Suluhu)

Melansir Reuters, Hassan mengumumkan penghapusan larangan itu di hadapan para pemimpin dari 19 partai politik yang terdaftar di Tanzania.

"Saya di sini untuk menyatakan bahwa larangan unjuk rasa politik telah dicabut. Itu adalah hak partai politik untuk mengadakan unjuk rasa, tetapi kita semua memiliki tanggung jawab," kata Hassan.

"Informasikan saja kepada kami seperti yang diwajibkan undang-undang. Badan keamanan akan mengevaluasi permintaan Anda. Jika ada ancaman, mereka tidak akan mengizinkan Anda, tetapi untuk langkah kami saat ini, mereka pasti akan mengizinkan Anda untuk melakukan aksi unjuk rasa," tambahnya.

Hassan mulai menjabat sejak Maret 2021, memimpin setelah Magufuli meninggal. Dia sebelumnya merupakan wakil Magufuli. 

Keputusan menghapus larangan unjuk rasa politik merupakan bagian dari strategi rekonsiliasi, ketahanan, reformasi, dan pembangunan kembali bangsa (4R).

2. Pencabutan larangan disambut oposisi

Ilustrasi aksi unjuk rasa. (Unsplash.com/Chris Slupski)

Freeman Mbowe, pemimpin partai oposisi utama Chadema, menyambut baik penghapusan larangan tersebut.

"Langkah ini pertama-tama mengembalikan hak yang dijamin dalam konstitusi dan undang-undang kita," katanya, dilansir BBC

Mbowe telah berada di penjara selama tujuh bulan setelah ditangkap pada 2021 atas tuduhan terorisme. Dia dibebaskan pada Maret 2022 setelah dakwaan terorisme dicabut.

Beberapa jam setelah bebas, Mbowe bertemu dengan Hassan. Penangkapan Mbowe telah menimbulkan keraguan tentang komitmen Hassan terhadap reformasi.

Politisi oposisi lainnya, Zito Kabwe, mengatakan bahwa keputusan Hassan untuk mencabut larangan tersebut merupakan langkah besar.

“Ini hak yang dirampas oleh negara melalui keputusan presiden yang tidak sah,” ujarnya.

Baca Juga: Gerombolan Monyet Culik dan Bunuh Bayi Berusia Sebulan di Tanzania

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya