Skandal Korupsi Mozambik, Pejabat Intelijen Dijebloskan ke Penjara
Salah satu yang ditahan adalah anak mantan presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan ibu kota Mozambik, Maputo, menjatuhi hukuman penjara terhadap 11 orang pada Rabu (7/12/2022). Di antara terdakwa yang dijatuhi vonis adalah dua mantan kepala intelijen Antonio Carlos do Rosario dan Gregorio Leao, serta putra mantan Presiden Armando Guebuza, Armando Ndambi Guebuza.
Mereka dihukum karena terlibat dalam skandal korupsi besar-besaran yang dikenal sebagai utang tersembunyi. Kejahatan keuangan itu melibatkan dana sebesar 2,2 miliar dolar AS (Rp34,3 triliun).
1. Hukuman 12 tahun penjara
Pengadilan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Dua petinggi intelijen, Rosario dan Leao, terbukti bersalah atas penggelapan, pencucian uang, dan kejahatan lainnya.
"Dilanjutkan dengan akumulasi hukuman yang sah dan akumulasi materi denda, sesuai dengan ketentuan Pasal 102, sub-paragraf 1 dan 97, keduanya Hukum Pidana 1986, terdakwa Armando Ndambi Guebuza divonis hukuman tunggal dari 12 tahun penjara besar, 12 tahun penjara, dan denda 102 ribu metical (Rp24,9 miliar)," kata Baptista, dilansir Africa News.
Pengadilan memutuskan bahwa Ndambi terbukti menerima suap untuk memengaruhi ayahnya menyetujui proyek perlindungan pantai, yang digunakan untuk mengumpulkan uang demi membayar utang tersembunyi.
Baca Juga: Wapres Argentina Divonis 6 Tahun Penjara Atas Korupsi Senilai Rp15 T
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.