TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Skandal Korupsi Mozambik, Pejabat Intelijen Dijebloskan ke Penjara

Salah satu yang ditahan adalah anak mantan presiden

Ilustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan ibu kota Mozambik, Maputo, menjatuhi hukuman penjara terhadap 11 orang pada Rabu (7/12/2022). Di antara terdakwa yang dijatuhi vonis adalah dua mantan kepala intelijen Antonio Carlos do Rosario dan Gregorio Leao, serta putra mantan Presiden Armando Guebuza, Armando Ndambi Guebuza. 

Mereka dihukum karena terlibat dalam skandal korupsi besar-besaran yang dikenal sebagai utang tersembunyi. Kejahatan keuangan itu melibatkan dana sebesar 2,2 miliar dolar AS (Rp34,3 triliun).

1. Hukuman 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (Unsplash.com/Emiliano Bar)

Pengadilan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Dua petinggi intelijen, Rosario dan Leao, terbukti bersalah atas penggelapan, pencucian uang, dan kejahatan lainnya.

"Dilanjutkan dengan akumulasi hukuman yang sah dan akumulasi materi denda, sesuai dengan ketentuan Pasal 102, sub-paragraf 1 dan 97, keduanya Hukum Pidana 1986, terdakwa Armando Ndambi Guebuza divonis hukuman tunggal dari 12 tahun penjara besar, 12 tahun penjara, dan denda 102 ribu metical (Rp24,9 miliar)," kata Baptista, dilansir Africa News.

Pengadilan memutuskan bahwa Ndambi terbukti menerima suap untuk memengaruhi ayahnya menyetujui proyek perlindungan pantai, yang digunakan untuk mengumpulkan uang demi membayar utang tersembunyi.

2. Delapan terdakwa lainnya tidak dihukum

Ilustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Melansir VOA News, seorang ahli hukum, Paulino Cossa, mengatakan hasil persidangan menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun di Mozambik yang dapat lolos dari hukum.

“Ini menunjukkan bahwa di negara kita, apa pun itu, tidak ada yang tidak tersentuh," kata Cossa.

Dalam persidangan, pengadilan total mendakwa 19 orang, tapi delapan lainnya tidak dihukum karena tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan mereka bersalah. Selama persidangan yang berlangsung selama tiga bulan, Presiden Filipe Nyusi hadir di pengadilan beberapa kali sebagai saksi.

Baptista dalam keputusannya juga memerintahkan mereka yang dihukum harus mengembalikan dana dalam skandal korupsi sebesar 2,2 miliar dolar AS (Rp34,3 triliun). Mereka diberikan batas waktu 20 hari untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Wapres Argentina Divonis 6 Tahun Penjara Atas Korupsi Senilai Rp15 T

Verified Writer

Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya