Perang Selesai, Azerbaijan Gelar Investigasi Aksi Kejahatan Perang
Siapapun yang bersalah akan dijatuhi hukuman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baku, IDN Times - Jaksa Agung Azerbaijan, Kamran Aliyev, pada hari Rabu (25/11), mengumumankan jika Kejaksaan Agung Azerbaijan melancarkan investigasi atau penyelidikan terhadap aksi-aksi kejahatan perang yang terjadi selama Perang Nagorno-Karabakh sejak 27 September hingga 10 November 2020.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah banyaknya foto-foto dan video penyiksaan tawanan perang oleh kedua belah pihak selama perang berlangsung tersebar luas di media sosial sehingga Azerbaijan mencoba untuk membawa keadilan, seperti yang dilansir dari AlJazeera.
1. Penyelidikan akan dilakukan terhadap kedua pihak, Armenia dan Azerbaijan
Ternyata tanpa dipaksa, Azerbaijan akan melakukan penyelidikan berimbang terhadap aksi kejahatan perang yang terjadi selama perang. Dikutip dari AFP, Jaksa Agung Aliyev menjelaskan jika pihaknya akan melakukan investigasi terhadap dugaan-dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Armenia terhadap Azerbaijan serta dugaan aksi tidak manusiawi yang dialami Prajurit Armenia ketika menjadi tawanan Pasukan Azerbaijan.
Menurut Aliyev, setidaknya sampai saat ini sudah ada 73 kasus kriminal yang dilakukan Pasukan Armenia karena dengan sengaja telah melakukan serangan terhadap kawasan padat penduduk di Azerbaijan. Berdasarkan laporan yang diberikan Pemerintah Azerbaijan, terdapat 94 warga sipil, termasuk anak-anak, yang menjadi korban penyerangan Artileri Armenia ke kota-kota ataupun desa di Azerbaijan selama konflik bersenjata berlangsung.
Baca Juga: Azerbaijan Mulai Ambil Alih Beberapa Wilayah Nagorno-Karabakh
Media sosial yang berperan sebagai perantara untuk menyebarkan informasi, ternyata ikut menjadi lapak yang akan diselidiki dengan seksama oleh Kejaksaan Agung Azerbaijan. Foto-foto dan video yang beredar di media sosial mengenai penyiksaan, pembunuhan tanpa alasan, serta aksi tidak manusiawi, salah satunya kepada mayat-mayat tentara yang telah gugur, akan menjadi bukti digital untuk diteliti lebih lanjut oleh pihak kejaksaan, dilansir dari AFP.
Jaksa Agung Azerbaijan, Kamran Aliyev, menegaskan bahwa foto maupun video yang beredar tidak bisa langsung dibenarkan karena sirkulasi konten hoax atau buatan juga memenuhi dunia digital. Ia juga menyampaikan bahwa Azerbaijan sebagai negara berlandaskan hukum maka mereka hanya akan mengacu terhadap fakta atau sesuatu yang memang benar-benar terjadi.
Baca Juga: Azerbaijan Umumkan Kemenangan Bersejarah di Nagorno-Karabakh
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.