TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AS Serukan Larang Impor dari Xinjing, Diduga Kerja Paksa Etnis Uighur

China khawatir akan ada peningkatan jumlah pengangguran

Bendera Amerika Serikat. (unsplash.com/Robert Linder)

Jakarta, IDN Times- Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Antony Blinken, pada Selasa (21/6/2022) mendesak negara-negara sekutunya untuk membantu melawan praktik kerja paksa yang diduga diterapkan pemerintah China di Xinjiang. Daerah itu terkenal sebagai salah satu penghasil kapas dan tekstil terbesar di dunia.

Seruan ini dikeluarkan setelah AS resmi melarang impor barang-barang dari Xinjiang, dengan mulai diterapkannya Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur (UFLPA), yang ditandatangani Presiden Joe Biden pada Desember. 

“Kami menggalang sekutu dan mitra kami untuk membuat rantai pasokan global bebas dari penggunaan praktik kerja paksa, menentang kekejaman di Xinjiang, dan bergabung dengan kami untuk mendesak pemerintah RRC (Republik Rakyat China) agar segera mengakhiri kekejaman dan pelanggaran hak asasi manusia," kata Blinken dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Reuters

Baca Juga: Data dan Foto Xinjiang Bocor, Perlihatkan Kaum Uighur yang Ditahan

1. Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur

AS resmi memberlakukan Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur (UFLPA). Mulai Selasa (21/6/2022), Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS melarang impor barang-barang yang dibuat di Xinjiang.

Berdasarkan undang-undang tersebut, semua barang impor yang dibuat di Xinjiang akan dianggap merupakan hasil dari praktik kerja paksa pemerintah China atas etnis Uighur. Undang-undang tersebut juga melarang impor barang-barang yang dibuat di luar Xinjiang, yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan praktik kerja paksa di kamp etnis Uighur.

Namun, undang-undang tersebut juga menyediakan kelonggaran bagi importir.

Jika para importir ingin barang-barangnya diloloskan, mereka harus dapat menyediakan bukti yang akurat. Badan Bea Cukai mengklaim akan menerapkan standar yang tinggi untuk ketentuan bukti yang akan diterima, dilansir dari CNN.

2. China kecam larangan impor AS

Menanggapi kebijakan baru AS, pemerintah China segera melayangkan kecaman. Kementerian Perdagangan China menegaskan penolakannya terhadap kebijakan AS, yang dinilai akan sangat merugikan kepentingan konsumen di kedua negara tersebut.

Pemerintah China berjanji akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk membela kepentingan nasionalnya.

Negara-negara Barat telah sejak lama menuduh pemerintah China melakukan praktik kerja pakasa bagi etnis minoritas di Xinjiang. Pada 2017, Departemen Luar Negeri AS, memperkirakan ada sekitar 2 juta etnis Uighur yang ditahan di kamp kerja paksa Xinjiang.

Mereka diduga menerima berbagai tindakan tidak menyenangkan seperti pemukulan, penyiksaan, pelecehan seksual, hingga pembunuhan.

Sementara, pemerintah China selalu menyangkal tuduhan-tuduhan pelanggaran hak asasi manusia tersebut. Menurut mereka, fasilitas tersebut bukan merupakan kamp kerja paksa melainkan pusat pelatihan kejuruan. Penerapan program ini dinilai untuk mengentaskan kemiskinan.

Baca Juga: Taiwan Luncurkan Jet Tempur untuk Usir 29 Pesawat China 

Verified Writer

Leo Manik

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya