Selandia Baru Ingin Turunkan Batas Usia Peserta Pemilu Jadi 16 Tahun
Agar anak muda bisa berkontribusi dalam berbagai isu krusial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Selandia Baru mempertimbangkan untuk menurunkan batas usia peserta pemilihan umum dari 18 menjadi 16 tahun. Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, pada Senin (21/11/2022), mengatakan bahwa parlemen akan melakukan pemungutan suara terkait rencana itu.
Mahkamah Agung Selandia Baru menilai rencana ini sebagai keputusan yang tepat. Melarang warga berusia 16 tahun untuk memilih dianggap sebagai diskriminasi usia dan tidak sesuai dengan undang-undang hak asasi negara itu.
Rencananya, pemungutan suara oleh parlemen akan dilakukan pada bulan depan. Namun, perubahan apapun yang disetujui tidak akan diterapkan sampai pemilihan umum tahun depan, dilansir ABC News.
Baca Juga: Pengadilan Korsel Setujui Ekstradisi Pembunuh ke Selandia Baru
1. PM Selandia Baru dukung penurunan batas usia
PM Ardern menyatakan, dirinya mendukung keputusan penurunan batas usia ini. Namun, dukungan dari Perdana Menteri saja tidaklah cukup. Diperlukan 75 persen dukungan dari anggota parlemen untuk meloloskan rencana ini.
"Saya pribadi mendukung penurunan usia pemilih tetapi itu bukan masalah saya atau bahkan pemerintah, setiap perubahan undang-undang pemilu semacam ini membutuhkan 75 persen dukungan parlemen," kata Jacinda Ardern.
Sebelumnya, Selandia Baru telah menurunkan batas usia peserta pemilu sebanyak dua kali. Pada 1969, batas usia diturunkan dari 21 ke 20 tahun. Kemudian, pada 1974 diturunkan lagi menjadi 18 tahun, dilansir NPR.
Baca Juga: Mengenal Takahe, Burung Asal Selandia Baru yang Sempat Dianggap Punah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.