Wapres Argentina Divonis 6 Tahun Penjara Atas Korupsi Senilai Rp15 T
Kirchner sebut vonis bermuatan politis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Argentina, Cristina Fernández de Kirchner, terancam hukuman penjara 6 tahun akibat dugaan korupsi.
Pengadilan Argentina menyatakan, Kirchner terbukti bersalah pada Selasa (6/12/2022) atas penggelapan dana pembangunan umum hingga 1 miliar dolar AS (setara Rp15 triliun)
Pengadilan mengungkap, kejahatan korupsi ini dilakukan Kirchner saat ia masih menjabat sebagai presiden Argentina pada 2007-2015. Ini menjadikan Kirchner sebagai wakil presiden Argentina pertama yang terjerat kasus saat masih menjabat, dilansir NPR.
Baca Juga: Rekor Pertemuan Belanda dan Argentina di Piala Dunia
1. Komplotan Kirchner turut diadili
Pengadilan menuduh Kirchner memberikan proyek pembangunan umum kepada kenalannya sebagai imbalan atas suap yang dia terima. Skema suap Kirchner tersebut diperkirakan merugikan Argentina hingga Rp15 triliun dari 51 kontrak proyek pekerjaan umum.
Pengusaha Lázaro Báez, pemilik perusahaan konstruksi yang dituduh sebagai penerima manfaat utama dari skema tersebut, juga dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Setahun yang lalu, ia juga telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena kasus pencucian uang.
Ada juga 11 orang lainnya yang diduga terlibat dan telah diadili. Tujuh di antaranya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman antara tiga setengah dan enam tahun penjara, tiga dibebaskan dan satu kasusnya dibatalkan, dilansir dari BBC.
Baca Juga: Argentina Terancam, Pelatih Belanda Sudah Tau Kelemahan Lionel Messi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.