Menag Sebut Penyobekan-Pembakaran Al-Qur'an Teror dan Ekstremitas
Menag imbau umat muslim Indonesia tak bereaksi berlebihan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengutuk aksi pembakaran dan penyobekan Al-Qur'an. Aksi pembakaran Al-Qur'an dilakukan oleh Rasmus Paludan, pemimpin partai Stram Kurs yang berhalauan ekstremis sayap kanan Denmark di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia pada 21 Januari 2023.
Kemudian pada 22 Januari 2022, dalam demonstrasi anti-Turki di Den Haag, Belanda, ada peristiwa aksi menyobek Al-Qur'an.
"Itu jelas teror dan tindakan ekstrem yang tidak bisa dibenarkan dan bisa merusak harmoni umat beragama. Saya jelas mengutuk tindakan ekstrem semacam itu,” ujar Yaqut dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Politikus Swedia Bakar Al-Qur'an, AS: Tidak Sopan!
Baca Juga: PM Swedia Kecam Tindakan Bakar Al Qur'an oleh Warganya
1. Menghina simbol agama tak dibenarkan
Yaqut mengatakan, melakukan unjuk rasa sah saja. Namun, tidak dibenarkan menghina simbol agama manampun. Terlebih, menghina suatu kitab suci bukanlah termasuk kebebasan berekspresi.
"Silakan sampaikan aspirasi dan ekspresi, tapi jangan dengan perbuatan ekstrem, provokatif, apalagi sampai menghinakan simbol-simbol keagamaan dan kitab suci. Itu bisa mengganggu harmoni sosial dan memecah belah umat,” jelasnya.
Baca Juga: Kemlu RI Akan Panggil Dubes Swedia soal Pembakaran Al-Qur'an