Denmark Ingin Terbitkan Aturan yang Larang Pembakaran Al-Qur'an
Pelaku penistaan akan dijerat sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Denmark berencana untuk melarang pembakaran Al-Qur'an setelah serangkaian insiden penodaan kitab suci umat Islam di negara Skandinavia, yang memicu kemarahan umat muslim dunia.
Menteri Kehakiman, Peter Hummelgaard, mengatakan bahwa pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang perlakuan tidak pantas terhadap objek-objek keagamaan.
“Usulan ini akan menjadikan tindakan tersebut dapat dihukum, misalnya, membakar Al-Qur’an, Alkitab atau Taurat di depan umum. Saya pada dasarnya yakin ada cara yang lebih beradab untuk mengekspresikan pandangan seseorang daripada membakar sesuatu," kata Hummelgaard pada Jumat (25/8/2023), dikutip dari DW.
Baca Juga: Susul Belanda-Denmark, Norwegia Akan Kirim Jet Tempur F-16 ke Ukraina
1. Pelaku pembakaran kitab suci akan dikenai hukuman
RUU baru itu akan menjadikan pembakaran kitab suci di depan umum sebagai pelanggaran pidana. Mereka yang melanggar beresiko terkena denda hingga dua tahun penjara.
Undang-undang baru tersebut akan dimasukkan dalam bab 12 hukum pidana Denmark, yang meliputi keamanan nasional. Menurut Hummelgaard, keamanan nasional adalah motivasi utama atas larangan tersebut.
“Kami tidak bisa terus berpangku tangan, sementara beberapa orang melakukan apa pun yang mereka bisa untuk memicu reaksi kekerasan,” kata Hummelgaard.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.