TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Denmark Ingin Terbitkan Aturan yang Larang Pembakaran Al-Qur'an

Pelaku penistaan akan dijerat sanksi

Ilustrasi Al-Quran (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times- Denmark berencana untuk melarang pembakaran Al-Qur'an setelah serangkaian insiden penodaan kitab suci umat Islam di negara Skandinavia, yang memicu kemarahan umat muslim dunia.

Menteri Kehakiman, Peter Hummelgaard, mengatakan bahwa pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang perlakuan tidak pantas terhadap objek-objek keagamaan.

“Usulan ini akan menjadikan tindakan tersebut dapat dihukum, misalnya, membakar Al-Qur’an, Alkitab atau Taurat di depan umum. Saya pada dasarnya yakin ada cara yang lebih beradab untuk mengekspresikan pandangan seseorang daripada membakar sesuatu," kata Hummelgaard pada Jumat (25/8/2023), dikutip dari DW.

Baca Juga: Susul Belanda-Denmark, Norwegia Akan Kirim Jet Tempur F-16 ke Ukraina

1. Pelaku pembakaran kitab suci akan dikenai hukuman

ilustrasi(unsplash.com/niu niu)

RUU baru itu akan menjadikan pembakaran kitab suci di depan umum sebagai pelanggaran pidana. Mereka yang melanggar beresiko terkena denda hingga dua tahun penjara.

Undang-undang baru tersebut akan dimasukkan dalam bab 12 hukum pidana Denmark, yang meliputi keamanan nasional. Menurut Hummelgaard, keamanan nasional adalah motivasi utama atas larangan tersebut.

“Kami tidak bisa terus berpangku tangan, sementara beberapa orang melakukan apa pun yang mereka bisa untuk memicu reaksi kekerasan,” kata Hummelgaard.

2. Masih belum jelas kapan RUU diajukan

Dilansir Al Jazeera, masih belum jelas kapan RUU tersebut akan diajukan ke parlemen yang beranggotakan 179 orang. Tiga Partai dalam koalisi pemerintahan menguasai 88 kursi.

RUU itu juga didukung oleh empat politisi yang mewakili wilayah semi-independen Denamrk di Greenland dan Kepulauan Faroe. Pemerintah Denmark juga telah menolak keberatan atas usulan yang diajuakan oleh beberapa oposisi Denmark.

Oposisi Denamrk mengatakan, RUU yang berisi larangan di depan umum itu akan melanggar kebebasan individu atau kelompok untuk berpendapat. 

Baca Juga: Menlu Denmark: Bakar Al Quran Tindakan Sembrono!

Verified Writer

NUR M AGUS SALIM

peternak ulat

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya