TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayam Jago Ini Buat Prancis Bikin Hukum ‘Warisan Inderawi’

Semua yang ada di desa akan dilindungi

Ilustrasi ayam jago. (Pexels.com/Kat Jayne)

Paris, IDN Times – Lumrahnya suasana desa adalah keasrian dan alam yang masih natural. Ocehan burung di pagi hari, suara lonceng dan bau kotoran sapi, gaduhnya bebek dan angsa, juga suara traktor dan berisiknya ayam jago yang berkokok.

Namun bagi orang kota, kelumrahan suasana tersebut bisa jadi bermasalah. Kasus aneh dan unik terjadi di Prancis, ketika seekor ayam jago dituntut karena kokok ayamnya yang tidak normal.

Penuntut adalah pensiunan sederhana yang telah membeli rumah di pulau pedesaan Ile d’Oleron, sekitar 520 kilometer arah barat daya ibukota Paris.

Penuntut yang pensiunan itu mengharap pengadilan dapat membungkam kokok ayam yang setiap pukul setengah tujuh pagi, selalu berkokok dengan suaranya yang begitu tajam melengking dan dianggap mengganggu.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Banyak media-media besar Prancis tertarik dan bahkan kasus kemudian terkenal ke seantero Prancis. Uniknya, hampir seluruh Prancis mendukung si ayam untuk terus berkokok. Pengadilan akhirnya membebaskan ayam jago dan tidak mengabulkan tuntutan untuk membungkam unggas itu.

1. Maurice sang inspirator

Ayam jago bernama Maurice di Prancis pernah digugat ke pengadilan karena kokoknya dianggap mengganggu. Ilustrasi (pexels.com/Bezalel Thilojan)

Ayam jago dengan kokok berisik dan dituntut agar diam itu bernama Maurice. Setelah pengadilan membatalkan tuntutan, Maurice tetap diperbolehkan berkokok semaunya.

Namun akhirnya Maurice bungkam karena meninggal pada bulan Mei 2020. Salah satu unggas paling terkenal di Prancis karena kasus yang telah menjeratnya tersebut, meninggal dalam usia enam tahun dengan kondisi jomlo.

Meskipun begitu, Maurice masih tetap menggugah logika dan rasa bagi peradaban Prancis. Pada hari Kamis (21/1), sorang senator Prancis bernama Pierre-Antoine Levi memberikan persetujuan akhir untuk undang-undang lingkungan hidup untuk menjaga “warisan inderawi”.

"Warisan inderawi" adalah semua yang bisa dilihat, dicium dan didengar di wilayah pedesaan Prancis akan dijaga dengan undang-undang. Pemandangan desa, bau kotoran ternak, dan berisiknya ayam atau bebek, adalah bagian dari kebudayaan desa dan hal itu tidak bisa digugat ke pengadilan. 

Segala suasana pedesaan berupa bau hewan ternak, ocehan bebek dan angsa, kokok ayam dan segela rupa aspek suasana desa, tidak akan bisa lagi dijadikan sebagai masalah yang memungkinkan orang untuk menggugat, seperti yang pernah terjadi pada kasus Maurice.

Melansir dari laman The Guardian, Menteri Pemerintah yang bertanggung jawab atas kehidupan pedesaan, Joel Giraud mengatakan kepada anggota parlemen bahwa “Hidup di pedesaan berarti menerima beberapa gangguan” katanya membela warisan alami pedesaan Prancis.

Baca Juga: Prancis Tolak Minta Maaf Terkait Kejahatan saat Penjajahan Aljazair

2. Warisan suci pedesaan yang harus dilindungi

Suasana di pedesaan pulau Ile d'oleron. (Instagram.com/liledoleron)

Kasus Maurice telah memikat banyak penduduk Prancis. Kasus itu bahkan membuat orang-orang membela ayam tersebut dengan spanduk di sosial media bertuliskan “Saya Maurice”. Ribuan orang menanda tangani petisi dukungan “Selamatkan Maurice” agar Maurice tetap diperbolehkan untuk hidup dan berkokok seenak hatinya.

Upaya tersebut adalah ikhtiar orang-orang Prancis yang sadar bahwa warisan suci pedesaan harus dijaga dan dilindungi. Karena itu, setelah kasus Maurice, sebuah undang-undang dirancang dan disusun untuk melindungi suasana desa dari ancaman katroknya orang kota yang ingin mencari ketenangan di desa tapi terganggu dengan kokok ayam.

Corrine Fessau, pemilik ayam jantan bernama Maurice itu pernah mengatakan “Ketika Anda berada di pedesaan, Anda menerima suara-suara pedesaan. Dan saat Anda berada di kota, Anda menerima kebisingan kota. Jika Anda tidak menyukai kebisingan di mana Anda berada, jangan tinggal di sana,” dia menjelaskan seperti dikutip dari Atlas Obscura.

Rancangan undang-undang yang disebut sebagai hukum “warisan inderawi” adalah respon kuat atas konflik kepentingan antara orang kota dan suasana pedesaan.

Biasanya, orang kota bermimpi untuk hidup tenang dan suasana tersebut menurutnya ada di desa. Setelah mereka investasi beli rumah dan pindah ke desa saat pensiun untuk mencari ketenangan, rupanya mereka sulit adaptasi karena beda budaya. 

Mereka merasa terganggu dengan bau kotoran ternak, suara berisik ayam, bebek atau unggas lain yang biasa ada di suasana pedesaan. 

Kasus yang menjerat Maurice pada tahun 2019 adalah contohnya. Orang kota yang pindah ke desa, merasa terganggu dengan kokok ayam dan membuatnya mengajukan gugatan.

Ketika rancangan undang-undang "warisan inderawi" jadi, maka orang-orang kota yang pindah ke desa untuk pensiun tapi bermasalah dengan kebudayaan desa, mereka tak lagi bisa melakukan gugatan ke pengadilan. 

Para kritikus telah melihat bahwa gugatan terhadap Maurice adalah bagian dari ancaman yang lebih luas terhadap warisan pedesaan Prancis yang suci dan asri oleh orang orang luar atau penduduk kota yang tidak mampu serta tidak mau memahami realitas pedesaan.

Baca Juga: 10 Daerah Pedesaan di Korea Selatan yang Wajib Dikunjungi

Verified Writer

Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya