TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bunuh PRT, Majikan Dijatuhi Hukuman Mati Arab Saudi

Keputusan langka dan tak biasa

Ilustrasi persidangan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Riyadh, IDN Times – Pengadilan pidana Riyadh, Arab Saudi, memutuskan untuk memberikan hukuman mati terhadap seorang majikan yang telah membunuh pembantu rumah tangganya (PRT). Kabar tersebut adalah sebuah kabar yang mengejutkan karena biasanya hukuman mati di Saudi diterima oleh para pekerja.

Kasus yang menjerat sang majikan terjadi pada tahun 2019 lalu dan PRT yang jadi korban pembunuhan itu adalah pekerja asing yang berasal dari Bangladesh. Penduduk Bangladesh yang sebagian besar Muslim, banyak yang bekerja di Arab Saudi, sama seperti pekerja dari negara mayoritas Muslim lainnya seperti Indonesia. Mereka bekerja di Saudi dengan harapan mendapatkan penghasilan yang lebih baik dibandingkan bekerja di dalam negeri.

1. Dipukuli dan disiksa

Ilustrasi Korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Identitas dari korban PRT yang dibunuh tersebut bernama Abiron Begum. Ia berusia 40 tahun dan meninggal pada Maret 2019. Begun telah bekerja sekitar dua tahun lamanya. Namun nasibnya nahas karena disiksa oleh majikannya yang bernama Aisha al-Jizani.

Melansir dari laman Al Jazeera, saudara ipar Begum yang bernama Ayub Ali mengatakan “Mereka mulai menyiksanya dua minggu setelah dia berangkat. Dia akan menelepon kami dan menangis. Kami memohon bantuan ke para perantara kerja di sini untuk membawanya kembali, tetapi tidak ada yang mendengarkan kami,” jelasnya.

Para kerabat Begum sebelumnya juga telah mendesak pemerintah Bangladesh untuk menindak perantara kerja yang dianggap menipu. Namun belum jelas apa langkah dari otoritas yang berwenang dari Bangladesh.

Siksaan yang diterima oleh Begum beragam. Tidak hanya dipukuli, tapi menurut keluarganya, tubuh Begum juga disiram air panas atau wajahnya didorong ke panggangan logam sebagai bentuk hukuman. Begum bekerja di keluarga al-Jizani yang memiliki delapan anggota keluarga.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Ibadah Haji 2020, Bagi Warga dan WNA di Saudi 

2. Anggota keluarga juga ikut dihukum

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Aisha al-Jizani dijatuhi hukuman mati pada hari Minggu (14/2). Anggota keluarganya yang lain juga menerima hukuman. Suaminya al-Jizani, Bassem Salem, dihukum kurungan penjara selama tiga tahun karena dianggap gagal membantu Begum untuk dapat mengakses perawatan medis. 

Salem juga dituduh membuat Begum bekerja untuk orang lain secara ilegal. Selain kurungan penjara tersebut, Salem juga didenda sebanyak 50.000 riyal atau setara Rp186 juta.

Melansir dari laman The Straits Times, Ahmed Munirus Saleheen, seorang pejabat senior Bangladesh di kementrian ekspatriat mengatakan bahwa putra al-Jizani, Walid Basem Salem, juga menerima hukuman. Bentuk hukumannya adalah dikirim ke fasilitas remaja selama tujuh bulan lamanya.

Setiap tahun, ada sekitar 700.000 penduduk Bangladesh yang pergi ke luar negeri untuk bekerja. Salah satu tujuan utama mereka adalah Arab Saudi. Namun menurut aktivis hak buruh, biaya yang diberikan kepada perantara kerja sering diberikan kepada pihak yang tidak resmi, sehingga membuat terbukanya celah eksploitasi dan perdagangan manusia.

Baca Juga: AS Akhiri Dukungan ke Arab Saudi Atas Perang Terhadap Yaman

Verified Writer

Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya