Eks Member K-Pop Exo Dipenjara 13 Tahun karena Kasus Pemerkosaan
Kris Wu juga menghadapi denda sekitar Rp1,3 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kris Wu, seorang penyanyi pop terkenal berkewarganegaraan ganda China-Kanada, dijatuhi hukuman kurungan penjara oleh pengadilan China. Wu merupakan mantan anggota K-Pop Exo yang terkenal pada 2010-an.
Pengadilan di China menyatakan bahwa Wu terbukti melakukan aksi pemerkosaan terhadap tiga perempuan yang sedang mabuk. Peristiwa itu terjadi pada November hingga Desember 2020. Wu secara resmi ditangkap pada Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Sukses Berkarier Solo, Intip 9 Ide Style Kece nan Trendi ala Kris Wu
Baca Juga: Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Kekerasan Seksual
1. Kurungan penjara selama 13 tahun
Pengadilan distrik Chaoyan, Beijing pada Jumat (25/11/2022), menyatakan bahwa Kris Wu bersalah atas kejahatan seks. Wu yang berusia 32 tahun itu terbukti telah memerkosa tiga perempuan pada tahun 2020.
Melansir BBC, Wu akan menjalani hukuman 11 tahun enam bulan karena kasus pemerkosaan tiga perempuan tersebut. Ketiganya sedang mabuk dan tidak mampu melawan saat Wu melancarkan aksinya.
Mantan anggota Exo itu juga dijatuhi hukuman satu tahun 10 bulan karena tuduhan telah mengumpulkan banyak orang untuk melakukan perzinahan.
Wu juga menghadapi denda sebesar 600 juta yuan atau sekitar Rpo1,3 triliun dalam kasus penggelapan pajak. Dia dituduh menggunakan bisnis fiktif yang tersebar di seluruh dunia untuk membuat pernyataan palsu tentang pendapatannya agar bisa menghindari pajak.
Baca Juga: Kris Wu Ditangkap Polisi Beijing Atas Dugaan Kekerasan Seksual
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.