TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Menkes Prancis Diselidiki Soal Penanganan COVID-19

Kasus pertama di dunia tentang dugaan kelalaian pejabat

Ilustrasi (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kesehatan Prancis (Menkes), Agnes Buzyn telah diselidiki oleh pengadilan karena dianggap membahayakan nyawa publik dalam wabah COVID-19. Buzyn menjabat sejak Mei 2017 hingga Februari 2020, ketika ia mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai calon walikota di Paris.

Mantan Menkes itu ketika awal tahun 2020, pernah mengatakan bahwa munculnya virus Corona di Wuhan, China, "hampir tidak ada risiko" untuk masuk ke Prancis. Dia juga menyatakan penyebaran virus di antara populasi sangat kecil.

Faktanya, COVID-19 kemudian menimbulkan gelombang kerusakan yang dahsyat. COVID-19 hampir meruntuhkan layanan kesehatan negara-negara di dunia, termasuk di antaranya Prancis.

1. Mantan Menkes Prancis didakwa mempertaruhkan nyawa orang lain selama tangani pandemik

Prancis memiliki sebuah pengadilan khusus yang bisa menangani masalah dari mantan menteri yang menjabat. Pengadilan itu bernama Cour de Justice de La Republique. Pengadilan dibuat demi akuntabilitas karena ada persepsi anggota kabinet bisa lolos dari jerat hukum ketika mereka bekerja.

Pada hari Jumat (10/9) Agnes Buzyn, mantan Menkes Prancis, dipanggil oleh pengadilan dengan dua dakwaan. Dilansir France24, jaksa mempertimbangkan mendakwanya dengan "mempertaruhkan nyawa orang lain" ketika menangani wabah awal virus Corona dan "kegagalan menghentikan bencana."

Ketika Buzyn mundur dari jabatan pada bulan Februari, dia mencalonkan diri sebagai Wali kota Paris, yang akhirnya gagal. Tapi dia kemudian diangkat jadi pejabat di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Jenewa dan bertanggung jawab memantau masalah multilateral.

Baca Juga: 358.700 Dosis Vaksin COVID AstraZeneca dari Prancis Tiba di Indonesia

Ketika virus Corona dari Wuhan, China, masuk ke banyak negara, beberapa pejabat publik ada yang menggunakan cara untuk "meredam" kecemasan publik dengan meremehkan keganasan virus tersebut. Di Asia Tenggara, beberapa pejabat Indonesia termasuk di antara yang menggunakan strategi itu.

Tapi faktanya, banyak dari pejabat publik yang awalnya meremehkan virus corona, mereka justru terinfeksi virus tersebut. Contoh paling nyata adalah mantan Presiden Donald Trump, yang menganggap COVID-19 seperti flu biasa, dan akhirnya dia sendiri kemudian terinfeksi.

Meski begitu, belum ada pengadilan di dunia yang menyeret pejabat sektor publik untuk dimintai tanggung jawabnya secara hukum soal penanganan wabah COVID-19.

Menurut Al Jazeera, kasus yang menyeret Agnes Buzyn adalah kasus yang pertama di dunia, di mana dirinya terancam hukuman karena dakwaan membahayakan nyawa publik ketika menangani wabah.

Dakwaan untuk Buzyn yang kedua adalah "kegagalan untuk menghentikan bencana." Tetapi dakwaan tersebut kemungkinan akan disingkirkan oleh jaksa penuntut.

2. Kasus pertama di dunia yang menyeret pejabat tinggi diseret dalam masalah penanganan krisis kesehatan

Baca Juga: Prancis, Jerman dan Inggris Usul Kabul Jadi Zona Aman Internasional

Verified Writer

Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya