TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ekspor Peralatan Nuklir, Pria Jerman Ditangkap

Nilai peralatan mencapai Rp18,5 miliar

Ilustrasi nuklir (unsplash.com/@k_karger)

Jakarta, IDN Times - Seorang pria Jerman-Iran yang diidentifikasi Alexander J. telah ditangkap oleh polisi Jerman pada hari Selasa (14/9). Pria itu dituduh telah mengekspor ke Iran, peralatan yang dapat digunakan untuk pembuatan nuklir dan rudal.

Sebagai anggota Uni Eropa (UE), Jerman mematuhi aturan organisasi tersebut. Ketika ada larangan ekspor ke perusahaan tertentu, maka Jerman otomatis harus mematuhinya. Pria yang ditangkap itu, dikabarkan mengirim peralatan ke seseorang di Iran yang memiliki perusahaan dan masuk dalam daftar hitam UE.

1. Penggeledahan dilakukan di 11 lokasi

Alexander J. dituduh telah mengekspor barang yang bisa digunakan untuk membuat rudal dan nuklir ke Iran. Ekspor itu ditujukan ke sebuah perusahaan yang masuk dalam daftar hitam UE.

Dilansir dari kantor berita Reuters, polisi juga telah menyisir dan melakukan penggeledahan sebagai 11 lokasi, yang berkaitan dengan tersangka. Tempat yang digeledah termasuk apartemen dan kantor di negara bagian Hamburg, Schleswig Holstein dan North Rhine-Westphalia.

Ekspor peralatan tersebut dianggap melanggar sanksi UE terhadap larangan jual barang ke entitas yang masuk dalam daftar hitam. Orang yang jadi tujuan pengiriman barang, memiliki perusahaan yang menurut UE, digunakan sebagai kedok yang sebenarnya berfungsi untuk mendapatkan peralatan program nuklir dan roket.

Baca Juga: Rudal Nonbalistik Pertama Korut Bisa Sedahsyat Nuklir

Dalam penyelidikan yang dilakukan, tersangka mengirimkan beberapa peralatan laboratorium. Dan upaya untuk mendekati tersangka dilakukan pada tahun 2018 dan 2019.

Pada tahun 2020, menurut Middle East Monitor, tersangka mengirimkan dua buah spektrometer pada bulan Januari dibeli seharga 166 ribu euro atau Rp2,7 miliar. Enam bulan kemudian, tersangka kembali mengirim dua spektrometer lain seharga 388 ribu euro atau Rp6,5 miliar. Nilai jualnya total adalah 1,1 juta euro atau Rp18,5 miliar.

Tersangka diketahui tidak mengajukan izin ekspor khusus dalam pengirimannya. Padahal seharusnya, harus ada izin khusus untuk mengirimkan peralatan tersebut ke penerima yang masuk dalam daftar hitam UE.

Spektrometer sendiri adalah salah satu alat laboratorium sejenis optik. Spektrometer bekerja dengan memanfaatkan sifat-sifat cahaya. Secara sederhana, spektrometer adalah alat untuk melihat spektrum cahaya dari sebuah zat. Spektrum cahaya sebuah zat dapat terpancar apabila dipanaskan dalam suhu tinggi hingga membentuk gas.

2. Nilai jual peralatannya adalah Rp18,5 miliar

Baca Juga: Jelang Pemilu, Jerman Peringatkan Rusia Soal Serangan Siber

Verified Writer

Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya