TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Putin Tanda Tangani UU Imunitas Mantan Presiden Rusia

Vladimir Putin kian berkuasa

Putin tanda tangani undang-undang imunitas mantan presiden Rusia. Ilustrasi (twitter.com/President of Russia)

Moskow, IDN Times – Reformasi konsitusi besar-besaran dilakukan oleh Rusia pada tahun 2020 yang paling suram ini. Reformasi konstitusi tersebut diprakarsai oleh Presiden Vladimir Putin. Dalam reformasi konstitusi, paling disorot diantaranya adalah Putin akan memiliki kesempatan memimpin Rusia dalam dua periode tambahan kekuasaan, yang memungkinkannya menjadi presiden Rusia sampai pada tahun 2036.

Vladimir Putin telah memimpin Rusia dalam dua periode secara berturut-turut, yakni pada tahun 2012-2018 dan 2018-2024. Akan tetapi, kepemimpinan Presiden Putin saat ini secara ke seluruhan sudah empat kali karena Putin pernah menjadi presiden pada tahun 2000-2004 dan 2004-2008. Pada tahun 2009-2000, Vladimir Putin menjadi pejabat presiden menggantikan Boris Yeltsin yang mengundurkan diri.

Undang-undang baru yang ditanda tangani oleh Presiden Putin pada hari Selasa, 22 Desember 2020, akan memberikan kekebalan hukum dari dugaan kejahatan yang dilakukan selama menjabat. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengizinkan mantan presiden menjadi senator seumur hidup di majelis tinggi parlemen.

1. Undang-undang imunitas juga berlaku bagi keluarga mantan presiden

UU baru membuat mantan Presiden Rusia tidak dapat dijerat hukum saat melakukan kejahatan ketika menjabat. Ilustrasi (twitter.com/President of Russia)

Reformasi konsitutsi Rusia yang diprakarsai oleh Presiden Putin saat ini akan memiliki banyak keuntungan bagi dirinya. Presiden Putin akan memiliki kesempatan berkuasa lebih panjang dalam memimpin negara Beruang Merah. Selain itu, dalam undang-undang terbaru yang ditanda tangani Putin, ketika presiden sudah tidak menjabat, mereka akan memiliki imunitas atau kekebaan dari jerat hukum.

Melansir dari kantor berita Reuters, undang-undang yang ditanda tangani Presiden Putin akan membuat mantan presiden kebal dari penuntutan atas dugaan kejahatan yang dilakukan selama dia menjabat. Selain itu, keluarga mantan presiden juga memiliki kekebalan terhadap tuntutan hukum (22/12).

Mantan Presiden Rusia, menurut undang-undang tersebut, akan memiliki kekebalan seumur hidup sehingga tidak dapat ditangkap, digeledah, diinterogasi atau diadili. Aturan juga membuat pencabutan kekebalan mantan presiden sulit untuk dilakukan.

Pencabutan kekebalan hukum atas mantan presiden Rusia sulit dilakukan karena harus melibatkan banyak anggota majelis tinggi senat untuk melakukan pencabutan tersebut. Selain itu, hal itu bisa dilakukan ketika majelis rendah melayangkan kuatnya tuduhan yang terkait dengan kejahatan serius seperti tindakan makar atau kejahatan serius lainnya.

Baca Juga: Rusia Kirim 300 Instruktur Militer ke Afrika Tengah

2. Undang-undang baru juga memungkinkan presiden menunjuk 30 senator

Mantan Presiden Rusia juga dapat menjadi anggota Majelis Tinggi Federasi Rusia seumur hidup. Ilustrasi (twitter.com/President of Russia)

Dalam klausul terpisah, undang-undang juga memungkinkan mantan presiden menunjuk 30 senator ke Dewan Federasi. Melansir dari laman Al Jazeera, mantan presiden Rusia dapat segera bergabung dengan Dewan Federasi setelah mengajukan aplikasi dalam waktu tiga bulan setelah terakhir kali jabatannya habis (22/12).

Syarat dapat menjadi anggota senator anggota Dewan Federasi ini dijelaskan oleh situs pemerintah Rusia, Tass, bahwa siapapun warga negara Federasi Rusia yang berumur diatas 30 tahun dengan reputasi yang sempurna.

Reputasi sempurna ini maksudnya tinggal secara permanen, tidak memiliki kewarganegaraan asing, atau izin tinggal atau dokumen lain yang mendukung seseorang tinggal permanen di negara asing, serta tidak pernah terkena hukuman pelanggaran berat dan kejahatan serius.

Baca Juga: Rusia Sebut Sudah Daftarkan Vaksin COVID-19 Sputnik V ke BPOM RI

Verified Writer

Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya