Rusia Jatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara ke Pebasket AS
Brittney Griner adalah salah satu pebasket terbaik AS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hakim Rusia Anna Sotnikova di kota Khimki, di luar Moskow, memutuskan bahwa pemain basket Amerika Serikat (AS) Brittney Griner bersalah atas tuduhan memiliki dan menyelundupkan narkoba. Pada Kamis, (4/8/2022), pengadilan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara.
Griner adalah salah satu pebasket terhebat sepanjang sejarah Asosiasi Bola Basket Nasional Wanita (WNBA). Dia merupakan seorang bintang basket perempuan yang ditangkap otoritas Rusia sejak 17 Februari lalu.
Presiden AS Joe Biden menanggapi putusan pengadilan Rusia dengan menyebutnya tidak dapat diterima. Biden mengatakan akan terus bekerja untuk membawa pulang Griner dan Paul Whelan, orang AS lain yang ditangkap atas tuduhan spionase.
Baca Juga: Rusia Tuduh AS Terlibat Langsung dalam Perang Ukraina
Baca Juga: Mantan Staf Kedubes AS di Rusia Dibui 14 Tahun karena Membawa Ganja
1. Denda lebih dari Rp200 juta
Brittney Griner adalah pebasket perempuan AS yang meraih medali emas Olimpiade dua kali. Dia juga bintang WNBA yang meraih all-star delapan kali bersama Phoenix Mercury.
Dikutip dari Al Jazeera, Griner ditangkap otoritas Rusia pada 17 Februari saat memasuki negara itu karena diketahui membawa tabung vape yang berisi minyak ganja. Hakim Sotnikova menyebut Griner melakukan kejahatan itu dengan sengaja. Namun terdakwa bersaksi dalam persidangan bahwa itu merupakan kesalahan.
Selain vonis sembilan tahun penjara, Griner juga diharuskan untuk membayar denda sebanyak satu juta rubel atau sekitar Rp242 juta.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.