Seret Oposisi ke Penjara, Pengadilan Turki Dinilai Tidak Independen
Pesaing utama Erdogan dihukum lebih dari dua tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, terancam hukuman penjara atas kasus dugaan hinaan pejabat KPU Turki yang dilakukannya pada 2019. Pengadilan Pidana Tingkat Pertama Istanbul menjatuhi hukuman dua tahun penjara dan mencabut hak politiknya.
Imamoglu adalah anggota oposisi Turki. Dia berasal dari Partai Rakyat Republik (CHP). Dia merupakan tokoh nasional, yang dalam survei beberapa bulan terakhir hampir mengungguli Presiden Recep Tayyip Erdogan. Dia merupakan kandidat terkuat yang disebut bisa menumbangkan Erdogan.
Baca Juga: Dianggap Hina KPU Turki, Wali Kota Istanbul Divonis 2,5 Tahun Penjara
1. Peradilan yang tidak independen
Ribuan pendukung Ekrem Imamoglu melakukan protes saat sidang berlangsung di pengadilan. Mereka meneriakkan slogan-slogan, menuntut Presiden Erdogan dan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu untuk mundur.
Usai putusan pengadilan yang dirasa memberatkan itu, Imamoglu memberikan pidato, yang menilai pengadilan Turki tidak independen.
"Kami melihat dengan jelas bahwa peradilan tidak benar-benar independen. Sekali lagi menjadi jelas bahwa fungsi peradilan didominasi oleh politik, bukan prinsip-prinsip keadilan," kata Imamoglu dikutip Middle East Eye.
Dia menjelaskan, rival politiknya memahami bahwa mereka tidak dapat melawan di kotak suara, sehingga memotong perjuangan oposisi di tengah jalan.
"Ini adalah cara yang salah. Satu hari keadilan juga akan dibutuhkan oleh mereka yang mempolitisasi peradilan," kata Imamoglu.
Baca Juga: AS Marah ke Turki: Serangan Kalian di Suriah Bahayakan Militer Kami!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.