TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU Baru Turki: Sebarkan Info yang Ganggu Keamanan Dibui 3 Tahun

UU dinilai untuk membungkam oposisi politik 

Ilustrasi (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jakarta, IDN Times - Parlemen Turki, pada Kamis (13/10/2022), menyetujui undang-undang (UU) yang dianggap kontroversial dalam upaya memerangi berita palsu dan disinformasi. Sebelumnya, UU tersebut membahas tentang pers dan media sosial. 

Para kritikus menilai UU yang terbaru akan semakin mengekang kebebasan pers di Turki. Barisan oposisi di parlemen berteriak ketika UU tersebut disahkan. Salah satu anggota parlemen yang kecewa bahkan menghancurkan ponsel miliknya dengan palu saat pengesahan itu dilakukan.

Baca Juga: Putin Akali Sanksi Barat, Tunjuk Turki Jadi Negara Pengekspor Gasnya

1. Parlemen mayoritas menilai UU bukan untuk membungkam oposisi

UU yang disahkan berisi 40 pasal, dan disetujui oleh partai pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan dan sekutunya yang mendominasi parlemen. Legislator oposisi bertepuk tangan dan berteriak untuk mengganggu proses pengesahan.

Salah satu yang paling kontroversial, menurut Deutsche Welle, adalah Pasal 29. Pasal tersebut menjelaskan mereka yang menyebarkan informasi palsu secara daring tentang keamanan Turki untuk menciptakan ketakutan dan mengganggu ketertiban umum, akan menghadapi hukuman penjara satu sampai tiga tahun.

Partai Erdogan menilai, UU diperlukan untuk menindak informasi yang salah dan palsu di media sosial. Mereka mengklaim itu tidak dirancang untuk membungkam oposisi.

UU yang telah disetujui, selanjutnya akan diantarkan ke meja Presiden Erdogan untuk mendapatkan persetujuan akhir.

2. Tanggapan dari oposisi

Anggota parlemen oposisi dari Partai Rakyat Republik (CHP), Engin Altay, mengatakan bahwa Turki sudah tertinggal dari sebagian besar negara lain dalam kebebasan pers. UU tersebut akan semakin membuat Turki tertinggal.

"Mereka yang berkata, 'Ada kemiskinan.,' akan masuk penjara. Mereka yang mengatakan, 'Ada korupsi.,' akan masuk penjara,” kata Engin Altay, dikutip dari Associated Press.

Kata-kata dari beberapa pasal yang kontroversial dianggap sangat bias, sehingga partai oposisi menilainya dapat disalahgunakan oleh pemerintah. Pasal bisa mengarah pada penyensoran diri.

"Anda membawa undang-undang sensor sebelum pemilihan 2023, sehingga Anda dapat membungkam suara (publik) dan oposisi politik," kata Saruhan Oluc, anggota parlemen oposisi lain dari Partai Rakyat Demokratik.

Baca Juga: Yunani Tembaki Kapal Kargo Turki yang Mencurigakan

Verified Writer

Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya