UU Baru Turki: Sebarkan Info yang Ganggu Keamanan Dibui 3 Tahun
UU dinilai untuk membungkam oposisi politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Parlemen Turki, pada Kamis (13/10/2022), menyetujui undang-undang (UU) yang dianggap kontroversial dalam upaya memerangi berita palsu dan disinformasi. Sebelumnya, UU tersebut membahas tentang pers dan media sosial.
Para kritikus menilai UU yang terbaru akan semakin mengekang kebebasan pers di Turki. Barisan oposisi di parlemen berteriak ketika UU tersebut disahkan. Salah satu anggota parlemen yang kecewa bahkan menghancurkan ponsel miliknya dengan palu saat pengesahan itu dilakukan.
Baca Juga: Putin Akali Sanksi Barat, Tunjuk Turki Jadi Negara Pengekspor Gasnya
1. Parlemen mayoritas menilai UU bukan untuk membungkam oposisi
UU yang disahkan berisi 40 pasal, dan disetujui oleh partai pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan dan sekutunya yang mendominasi parlemen. Legislator oposisi bertepuk tangan dan berteriak untuk mengganggu proses pengesahan.
Salah satu yang paling kontroversial, menurut Deutsche Welle, adalah Pasal 29. Pasal tersebut menjelaskan mereka yang menyebarkan informasi palsu secara daring tentang keamanan Turki untuk menciptakan ketakutan dan mengganggu ketertiban umum, akan menghadapi hukuman penjara satu sampai tiga tahun.
Partai Erdogan menilai, UU diperlukan untuk menindak informasi yang salah dan palsu di media sosial. Mereka mengklaim itu tidak dirancang untuk membungkam oposisi.
UU yang telah disetujui, selanjutnya akan diantarkan ke meja Presiden Erdogan untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Baca Juga: Yunani Tembaki Kapal Kargo Turki yang Mencurigakan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.