TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemberontak Liberia Dihukum 20 Tahun Penjara

Dinyatakan bersalah untuk kejahatan perang dan 21 dakwaan

Ilustrasi suasana ruang pengadilan. (Unsplash.com/David Veksler)

Jenewa, IDN Times - Pengadilan Swiss menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada seorang komandan pemberontak Liberia, Alieu Kosiah (46). Hukuman tersebut diberikan atas perbuatannya dalam kejahatan perang selama perang saudara di negara itu pada 1990-an. Bagaimana kronologinya?

1. Alieu Kosiah dinyatakan bersalah atas 21 dari 25 dakwaan

Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Dilansir Al Jazeera, Pada hari Jumat (18/6/2021) Pengadilan Federal Swiss di kota selatan Bellinzona, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Alieu Kosiah, seorang komandan pemberontak Liberia atas kejahatan perang saudara di Liberia pada tahun 1990-an.

Kosiah dinyatakan bersalah atas 21 dari 25 dakwaan yang meliputi: memerintahkan atau berpartisipasi dalam pembunuhan 17 warga sipil dan 2 tentara tidak bersenjata. Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah atas pemerkosaan, penempatan tentara anak-anak, memerintahkan penjarahan, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat warga sipil, serta tindakan kanibalisme.

Sebelumnya, Kosiah ditangkap pada tahun 2014 di Swis, yang menjadi tempat dia tinggal sejak tahun 1999 atas dugaan perannya dalam kejahatan perang yang dilakukan antara 1993 dan 1995 di Kabupaten Lofa, Liberia barat laut. 

Adanya Undang-undang Swiss 2011, memungkinkan penuntutan untuk kejahatan serius yang dilakukan di mana saja, di bawah prinsip yurisdiksi universal.

Baca Juga: Swiss Lakukan Referendum Terhadap 4 Masalah

Dilansir Reuters, Hukuman yang diberikan menjadi salah satu hukuman pertama yang pernah ada atas perang saudara di negara Afrika Barat itu, serta kasus ini menjadi pengadilan kejahatan perang pertama Swiss di pengadilan sipil.

Hukuman yang diberikan kepada Kosiah merupakan tindakannya dalam faksi pemberontak ULIMO yang memerangi tentara mantan Presiden Charles Taylor pada 1990-an.

Liberia telah mengabaikan tekanan untuk menuntut kejahatan dari perang berturut antara 1989-2003, di mana ribuan tentara anak-anak terikat dalam perebutan kekuasaan yang diperburuk oleh persaingan etnis.

Seorang penggugat dalam kasus yang bersaksi bahwa Kosiah memerintahkan pembunuhan saudaranya mendesak warga Liberia lainnya untuk tampil sebagai saksi dan mengamankan lebih banyak hukuman, "Kalau dicontoh, yang lain takut," ungkapnya dalam keterangannya melalui LSM Civitas Maxima yang mewakilinya. Dia meminta untuk tidak disebutkan namanya dalam laporan media karena takut akan pembalasan.

Kosiah telah membantah semua tuduhan dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia masih dibawah umur ketika pertama kali direkrut ke dalam konflik. Pengacaranya tidak segera menanggapi permintaan email untuk mengomentari hukuman tersebut.

Kosiah dibebaskan pada hari Jumat dari percobaan pembunuhan seorang warga sipil, tambahan untuk pembunuhan seorang warga sipil, perintah untuk menjarah dan perekrutan tentara anak.

Pengadilan mengatakan bahwa hukuman 20 tahun adalah hukuman maksimum yang diizinkan untuk diberikan di bawah hukum Swiss.

Selain itu, Kosiah juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada 7 penggugat.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan dalam vonis tersebut. Deportasi dari Swiss juga diperintahkan untuk jangka waktu 15 tahun," ungkapnya.

Menurut dokumen pengadilan, belum ada kepastian tentang kapan deportasi akan dilakukan. Hukuman Kosiah mencakup 2.413 hari atau sekitar enam setengah tahun yang telah ia jalani dalam penahanan pengadilan, dikutip dari Al Jazeera.

2. Kasus ini menjadi pengadilan kejahatan perang pertama Swiss di pengadilan sipil

Ilustrasi suasana ruang pengadilan. (Unsplash.com/David Veksler)

Baca Juga: Jatuh Dari Gedung, Diplomat Swiss di Iran Meninggal Dunia

Verified Writer

Rahmah N

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya