Calon Petahana Pantai Gading Unggul Sementara di Tengah Boikot Oposisi
menolak pilpres, oposisi menginginkan adanya transisi sipil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Abidjan, IDN Times – Pantai Gading menggelar pemilihan presiden pada hari Sabtu (31/10) di tengah-tengah ketegangan akibat seruan boikot dan pembangkangan sipil oleh oposisi yang menentang pencalonan capres petahana Presiden Alassane Ouattara.
Oposisi menilai Ouattara telah melanggar konstitusi dengan pencalonan yang melebihi batas dua kali masa jabatan presiden.
Melansir dari Reuters, perhitungan suara pada hari Minggu (1/11) menunjukkan Capres Petahana Ouattara unggul sementara dengan kemenangan di 26 distrik dari total 108 distrik. Ouattara diprediksi menang karena oposisi menolak pilpres dengan menyerukan boikot terhadap pemilihan.
Di tengah upaya menghalangi pemilihan yang disinyalir dilakukan oleh pendukung oposisi, di hari Minggu (1/11) para pejabat mengatakan setidaknya lima orang tewas dalam bentrokan. sementara itu, kubu oposisi di hari yang sama menyebut korban mencapai 30 orang dan juga menyerukan dilakukan transisi sipil terhadap pemerintahan.
1. Kontroversi pencalonan Presiden Ouattara
Ouattara telah menjabat sebagai presiden Pantai Gading sejak tahun 2010. Tahun ini adalah tahun terakhir di periode kedua masa jabatannya sebagai presiden. Ouattara pada awalnya telah menyatakan dukungan terhadap capres yang diusung oleh partainya RHDP yakni Perdana Menteri Amadou Gon Coulibaly untuk mencalonkan diri sebagai presiden selanjutnya. Namun, pada bulan Juli, PM Coulibaly meninggal dunia karena serangan jantung.
Dilansir dari BBC, Presiden Ouattara kemudian mengumumkan bahwa ia akan menggantikan Coulibaly untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Ia dan pendukungnya berpendapat reformasi konstitusi yang terjadi pada tahun 2016 membuat masa jabatan periode pertamanya tidak dihitung dan memungkinkan ia untuk mencalonkan diri kembali.
Sontak pernyataannya itu membuat kubu oposisi marah. Ouattara dianggap telah melanggar konstitusi dengan pencalonan untuk ketiga kalinya. Kubu oposisi terutama dari dua capres yakni mantan Presiden Henri Konan Bedie dan mantan PM Pascal Affi N’Guessan menolak pencalonan diri Ouattara dan menyebut adanya keberpihakan oleh komisi pemilihan dan Mahkamah Konstitusi, seperti yang dilansir dari France 24.
Lebih lanjut, oposisi menyerukan boikot dan pembangkangan sipil terhadap penyelenggaraan pemilu. Terhitung sejak bulan Agustus hingga menjelang pemungutan suara pada Sabtu (31/10), setidaknya 30 orang dilaporkan tewas dalam bentrokan.
Diketahui, pada pilpres Pantai Gading tahun ini, ada empat capres yang bersaing, diantara petahana Ouattara, mantan presiden Bedie, mantan PM N’Guessan dan satu lagi adalah Kouadio Konan Bertin yang merupakan calon kandidat independen.
Baca Juga: Kisah Personel Polda Bali 15 Bulan Jalankan Misi Perdamaian di Afrika
Baca Juga: Miliki Cadangan Berlian Berlimpah, Ini 5 Fakta Republik Afrika Selatan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.